Beri laporan palsu, oknum polisi ditahan

Sabtu, 16 November 2013 - 03:18 WIB
Beri laporan palsu, oknum polisi ditahan
Beri laporan palsu, oknum polisi ditahan
A A A
Sindonews.com - Aiptu Fikri, anggota Polsek Talang Kelapa Banyuasin harus masuk sel tahanan Mapolsekta Sako Palembang lantaran memberikan laporan palsu kehilangan mobil kredit miliknya jenis Dahaitsu Xenia warna abu-abu, bernomor polisi palsu BG 86 JI.

Oknum polisi itu ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Jalan Enim Raya, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako Palembang. Sempat terjadi keributan mulut antara petugas yang menangkap tersangka Fikri dengan anggota Unit Buser Polsekta Sako saat hendak dibawa ke Mapolsekta Sako.

Kondisi semakin memanas setelah petugas kembali menemukan (senpira) berisi peluru di bawah jok mobil tersangka. Setelah melalui negosisasi panjang, akhirnya Aiptu Fikri berhasil dibawa ke Mapolsekta Sako guna diperiksa lebih lanjut.

Kapolsekta Sako, AKP Oloan Purba, membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kasus ini masih didalami penyidik unit reskrimnya. ”Jadi begini, terungkapnya kasus ini, berawal adanya laporan dia (Aiptu Fikri) ke SPKT Polsekta Sako pada awal bulan Februari 2013 lalu,” ungkap Oloan di Mapolsekta Sako, Jumat (15/11/2013).

Dalam laporannya waktu itu, sambung perwira balok tiga itu, terlapor mengatakan, mobil kreditnya sudah hilang saat diparkir di wilayah hukum Polsekta Sako.

”Awalnya kita percaya saja, setelah dilakukan penyelidikan intensif, ternyata beberapa bulan terakhir ini, mobil yang dilaporkan hilang itu ada di rumah korban dengan pelat nomor sudah diganti,” tandasnya.

Selanjutnya, anggota Buser Reskrim Polsekta Sako langsung meluncur ke rumah oknum polisi tersebut, guna mengecek apakah benar mobil itu, mobil yang hilang dulu atau bukan.

”Setelah kita cek surat dan nomor kerangkanya ternyata benar mobil tersebut adalah mobil yang sempat dilaporkan dia (tersangka) hilang awal Februari lalu,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang-bukti (BB) mobil tersebut itu sudah diamankan di Mapolsekta Sako guna dikembangkan lebih lanjut.

”Kita masih dalami lagi dua kasus ini, pertama kasus memberikan laporan palsu dan kepemilikan senpira kita ini. Kami juga masih menunggu petunjuk pimpinan apakah kasus ini dilimpahkan ke Polres Banyuasin atau Polresta Palembang atau tetap Polsekta Sako yang menanganinya,” pungkasnya.

Di hadapan petugas tersangka Fikri membenarkan bawah mobil yang ditemukan itu, mobil yang sempat dilaporkannya hilang beberapa bulan lalu.

”Saya melakukan ini, karena orang tua saya sedang sakit keras dan butuh uang buat biaya berobat. Belum lagi, pihak leasing terus menagih tunggakan kredit mobil saya, karena itu saya melakukan hal ini,” ungkapnya.

Sedangkan terkait keberadaan senpira itu, kata Fikri masih kepada petugas, senpira itu didapat saat dirinya masih menjadi anggota Reskrim Polsek Talang Kelapa dimana tersangka yang diburu kabur, hingga dapat BB senpiranya saja.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.0019 seconds (0.1#10.140)