Pimpinan Bank Jatim cabang Jember Ditahan terkait Kredit Fiktif Rp4,7 M
loading...

Pimpinan Bank Jatim cabang Jember dan dua pihak swasta ditahan terkait kredit fiktif. Foto: Hari/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, menahan tiga tersangka kredit fiktif Bank Jatim cabang Jember tahun 2015, senilai Rp4,7 miliar.
Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan, ketiga tersangka adalah MIN, pimpinan Bank Jatim cabang Jember periode 215-2019, MY, direktur CV Mutiara Indah Jember, serta NS, Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
"Modusnya, dua tersangka dari pihak swasta bekerjasama dengan pimpinan Bank Jatim Jember, untuk mengajukan kredit modal kerja senilai Rp4,7 miliar dengan jaminan proyek fiktif," katanya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Ditahan
Proyek fiktif ketiganya senilai Rp9,3 miliar. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, selama 20 hari kedepan, usai menjalani pemeriksaan.
"Dari penyelidikan jaksa, uang senilai Rp4,7 miliar tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan lain, serta tidak pernah diangsur atau melunasi pinjaman ke bank. Sehingga, dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Pengurus PSMTI Kepri Resmi Dilantik, Wilianto Tanta: Saya Kagum Kekompakan dan Prestasi Mereka!
Kajati Jatim, Mia Amiati mengatakan, ketiga tersangka adalah MIN, pimpinan Bank Jatim cabang Jember periode 215-2019, MY, direktur CV Mutiara Indah Jember, serta NS, Komanditer CV Mutiara Indah Jember.
"Modusnya, dua tersangka dari pihak swasta bekerjasama dengan pimpinan Bank Jatim Jember, untuk mengajukan kredit modal kerja senilai Rp4,7 miliar dengan jaminan proyek fiktif," katanya, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Kredit Fiktif Rp8,7 Miliar, Mantan Kepala Cabang BJB Tangerang Ditahan
Proyek fiktif ketiganya senilai Rp9,3 miliar. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, selama 20 hari kedepan, usai menjalani pemeriksaan.
"Dari penyelidikan jaksa, uang senilai Rp4,7 miliar tersebut justru digunakan tersangka untuk kepentingan lain, serta tidak pernah diangsur atau melunasi pinjaman ke bank. Sehingga, dilakukan penyelidikan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lihat Juga: Pengurus PSMTI Kepri Resmi Dilantik, Wilianto Tanta: Saya Kagum Kekompakan dan Prestasi Mereka!
(san)