Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran

Rabu, 22 Juni 2022 - 23:09 WIB
loading...
Kelas BPJS Kesehatan...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu standar dalam program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut. Namun, dirinya menekankan agar tak ada kenaikan tarif iuran, khususnya bagi peserta JKN Kelas 3.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Dorong Akselerasi Kepesertaan BPJS Kesehatan

"Itu kan masih sementara digodok. Kalau saya gini, oke silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan, tapi harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga saya minta tidak dinaikkan iurannya," kata dia, di Hotel La Macca, Jalan AP Pettarani, Makassar.

Menurut dia, peserta BPJS Kelas 3 sebenarnya bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Sehingga jika ada kenaikan tarif, diyakini akan memberatkan mereka.

"Peserta BPJS Kelas 3 itu bisa digolongkan orang kurang mampu juga sebenarnya. Cuma dihargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi iuran ini memang akan menjadi masalah," tuturnya.

"Saya sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memohon kepada pemerintah, kalau pun harus diterapkan ini KRIS, silakan. Tapi kelas 3 jangan dibebani," imbuh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Jika tarif iuran Kelas 3 dinaikkan, masyarakat akan berpikir untuk turun kelas menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini kata dia, justru bisa kembali membebani pemerintah.

"Kalau dinaikkan pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari layanan kesehatan. Atau paling tidak konsekuensinya beban pemerintah bertambah, mereka akan menjadi peserta PBI," jelasnya.

Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) BPJS Kesehatan Beno Herman belum lama ini menuturkan, regulasi terkait rencana penghapusan itu belum final. Pasalnya, standar pembayaran BPJS selama ini masih menggunakan prinsip gotong royong.

"Soal iuran masih dibicarakan, karena kan prinsip asuransi sosial ini gotong royong. Kalau diterapkan satu tarif itu kan gak pas juga, bukan gotong royong namanya. Gotong royong kan yang mampu bantu yang miskin," katanya.

Namun yang pasti kata dia, uji coba bakal dilakukan mulai Juli 2022 mendatang di sejumlah rumah sakit. Uji coba itu rencananya bakal dilakukan selama 6 bulan namun khusus untuk peserta JKN Kelas 3.

Baca Juga: Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Khusus di Sulsel, ada dua rumah sakit yang bakal ditinjau kesiapannya. Yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo dan RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.

"Uji coba rencananya selama 6 bulan tapi hanya untuk Kelas 3. Nanti dilihat KRIS untuk Kelas 3 itu seperti apa," ungkapnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kabar Baik, RS Kardiologi...
Kabar Baik, RS Kardiologi Emirates Indonesia Solo Kini Layani Pasien BPJS Kesehatan
Pemprov Kalteng Tanggung...
Pemprov Kalteng Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 650.000 Warga Tidak Mampu
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Polemik PBI JK, Aktivis...
Polemik PBI JK, Aktivis Akan Laporkan Wali Kota Denpasar ke Polisi
Sebut Ada 3 Proyek Besar,...
Sebut Ada 3 Proyek Besar, Rachmat Gobel Optimistis Gorontalo Bakal Maju
DPR Kirim Bantuan untuk...
DPR Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumatera, Diantar Langsung Cucun Syamsurijal
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Rekomendasi
Hamas Peringatkan Israel...
Hamas Peringatkan Israel Perluas Garis Kuning Gaza untuk Gagalkan Perundingan Gencatan Senjata
Tak Ingin Terus Jadi...
Tak Ingin Terus Jadi Target Rudal Iran, UEA Bayar Rp53 Triliun ke Teheran
Dunia Segara Akan Dengar...
Dunia Segara Akan Dengar Gema Kemenangan Iran
Berita Terkini
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Polisi Harus Usut Mendalam...
Polisi Harus Usut Mendalam Korban Perundungan dan Tersengat Listrik di Jakpus
Sejumlah GOR di Jakarta...
Sejumlah GOR di Jakarta Disiapkan untuk Warga Nobar Piala Dunia 2026
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved