Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, DPR RI Harap Tak Ada Kenaikan Iuran
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menghapus kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Penghapusan ini akan membuat layanan yang didapat peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu standar dalam program Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut. Namun, dirinya menekankan agar tak ada kenaikan tarif iuran, khususnya bagi peserta JKN Kelas 3.
"Itu kan masih sementara digodok. Kalau saya gini, oke silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan, tapi harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga saya minta tidak dinaikkan iurannya," kata dia, di Hotel La Macca, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Menurut dia, peserta BPJS Kelas 3 sebenarnya bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Sehingga jika ada kenaikan tarif, diyakini akan memberatkan mereka.
"Peserta BPJS Kelas 3 itu bisa digolongkan orang kurang mampu juga sebenarnya. Cuma dihargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi iuran ini memang akan menjadi masalah," tuturnya.
"Saya sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memohon kepada pemerintah, kalau pun harus diterapkan ini KRIS, silakan. Tapi kelas 3 jangan dibebani," imbuh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Jika tarif iuran Kelas 3 dinaikkan, masyarakat akan berpikir untuk turun kelas menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini kata dia, justru bisa kembali membebani pemerintah.
"Kalau dinaikkan pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari layanan kesehatan. Atau paling tidak konsekuensinya beban pemerintah bertambah, mereka akan menjadi peserta PBI," jelasnya.
Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) BPJS Kesehatan Beno Herman belum lama ini menuturkan, regulasi terkait rencana penghapusan itu belum final. Pasalnya, standar pembayaran BPJS selama ini masih menggunakan prinsip gotong royong.
"Soal iuran masih dibicarakan, karena kan prinsip asuransi sosial ini gotong royong. Kalau diterapkan satu tarif itu kan gak pas juga, bukan gotong royong namanya. Gotong royong kan yang mampu bantu yang miskin," katanya.
Namun yang pasti kata dia, uji coba bakal dilakukan mulai Juli 2022 mendatang di sejumlah rumah sakit. Uji coba itu rencananya bakal dilakukan selama 6 bulan namun khusus untuk peserta JKN Kelas 3.
Khusus di Sulsel, ada dua rumah sakit yang bakal ditinjau kesiapannya. Yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo dan RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
"Uji coba rencananya selama 6 bulan tapi hanya untuk Kelas 3. Nanti dilihat KRIS untuk Kelas 3 itu seperti apa," ungkapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi mengatakan pihaknya mendukung hal tersebut. Namun, dirinya menekankan agar tak ada kenaikan tarif iuran, khususnya bagi peserta JKN Kelas 3.
"Itu kan masih sementara digodok. Kalau saya gini, oke silakan kalau memang pada akhirnya KRIS itu jadi satu pilihan, tapi harapan saya kepada pemerintah untuk peserta BPJS kelas tiga saya minta tidak dinaikkan iurannya," kata dia, di Hotel La Macca, Jalan AP Pettarani, Makassar.
Menurut dia, peserta BPJS Kelas 3 sebenarnya bisa digolongkan sebagai masyarakat kurang mampu. Sehingga jika ada kenaikan tarif, diyakini akan memberatkan mereka.
"Peserta BPJS Kelas 3 itu bisa digolongkan orang kurang mampu juga sebenarnya. Cuma dihargai kesadaran mereka mau membayar sebagai peserta selama ini. Jadi iuran ini memang akan menjadi masalah," tuturnya.
"Saya sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat, memohon kepada pemerintah, kalau pun harus diterapkan ini KRIS, silakan. Tapi kelas 3 jangan dibebani," imbuh anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Jika tarif iuran Kelas 3 dinaikkan, masyarakat akan berpikir untuk turun kelas menjadi peserta penerima bantuan iuran atau PBI. Hal ini kata dia, justru bisa kembali membebani pemerintah.
"Kalau dinaikkan pada akhirnya akan menjauhkan masyarakat dari layanan kesehatan. Atau paling tidak konsekuensinya beban pemerintah bertambah, mereka akan menjadi peserta PBI," jelasnya.
Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) BPJS Kesehatan Beno Herman belum lama ini menuturkan, regulasi terkait rencana penghapusan itu belum final. Pasalnya, standar pembayaran BPJS selama ini masih menggunakan prinsip gotong royong.
"Soal iuran masih dibicarakan, karena kan prinsip asuransi sosial ini gotong royong. Kalau diterapkan satu tarif itu kan gak pas juga, bukan gotong royong namanya. Gotong royong kan yang mampu bantu yang miskin," katanya.
Namun yang pasti kata dia, uji coba bakal dilakukan mulai Juli 2022 mendatang di sejumlah rumah sakit. Uji coba itu rencananya bakal dilakukan selama 6 bulan namun khusus untuk peserta JKN Kelas 3.
Khusus di Sulsel, ada dua rumah sakit yang bakal ditinjau kesiapannya. Yaitu Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Wahidin Sudirohusodo dan RS. Dr. Tadjuddin Chalid Makassar.
"Uji coba rencananya selama 6 bulan tapi hanya untuk Kelas 3. Nanti dilihat KRIS untuk Kelas 3 itu seperti apa," ungkapnya.
(tri)