Pemprov Sulsel Dorong Akselerasi Kepesertaan BPJS Kesehatan
Senin, 21 Maret 2022 - 20:26 WIB
loading...
Asisten III Pemprov Sulsel, Tautoto T Ranggina, menggelar rapat terkait upaya akselerasi kepesertaan BPJS Kesehatan di ruang kerjanya. Foto: Dok Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel terus menggenjot dan mengakselerasi cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI APBD I dan II. Hal itu disampaikan oleh Asisten III Pemprov Sulsel, Tautoto T Ranggina, yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Ia menegaskan pihaknya bahkan akan membentuk tim task force yang terdiri atas beberapa unsur atau stake holder demi mengakselerasi kepesertaan JKN di Sulsel. Rencana tersebut pun telah disampaikannya pada rapat yang digelar di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Akselerasi Serapan Belanja Modal
“Kita akan buat tim bersama BPJS, ya katakanlah task force sehingga kabupaten atau kota yang masuk kategori di bawah 90 persen kepesertaan BPJS kesehatan maka kita akan menggenjot itu,” ujar Tautoto.
Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah melakukan persuratan yang ditujukan kepada kabupaten yang masuk kategori belum 90 persen kepesertaan JKN untuk KIS PBI APBD I dan II. Treatment lain yang dilakukan adalah menjadikan kepesertaan JKN ini sebagai syarat pengurusan dokumen yang diterbitkan oleh negara.
Ia menegaskan pihaknya bahkan akan membentuk tim task force yang terdiri atas beberapa unsur atau stake holder demi mengakselerasi kepesertaan JKN di Sulsel. Rencana tersebut pun telah disampaikannya pada rapat yang digelar di ruang kerjanya, Senin (21/3/2022).
Baca Juga: Pemprov Sulsel Akselerasi Serapan Belanja Modal
“Kita akan buat tim bersama BPJS, ya katakanlah task force sehingga kabupaten atau kota yang masuk kategori di bawah 90 persen kepesertaan BPJS kesehatan maka kita akan menggenjot itu,” ujar Tautoto.
Hal pertama yang harus dilakukan, kata dia, adalah melakukan persuratan yang ditujukan kepada kabupaten yang masuk kategori belum 90 persen kepesertaan JKN untuk KIS PBI APBD I dan II. Treatment lain yang dilakukan adalah menjadikan kepesertaan JKN ini sebagai syarat pengurusan dokumen yang diterbitkan oleh negara.
Lihat Juga :