Guru Non ASN Sulsel Akan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 28 Juni 2021 - 18:34 WIB
loading...
Penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan Sulsel di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Makassar meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel terkait komitmen mengikutkan guru non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan .
MoU tersebut diteken Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6).
Baca juga:Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Makassar Terima Beasiswa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, MoU ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang menyepakati pemberian perlindungan bagi guru non ASN di lingkup Pemprov Sulsel. MoU ini juga diperkuat surat Sekprov dan Instruksi Presiden nomor nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Rekan-rekan pekerja non ASN maupun honorer itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya melalui pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sangat penting, karena dengan adanya perlindungan ketika kita bekerja kita merasa lebih aman, apalagi rekan-rekan guru tersebar luas di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nah tentunya yang namanya risiko, selama kita masih hidup risiko tuh berdampingan sama kita, jadi kita tidak bisa memprediksi risiko itu kapan terjadinya,” ujarnya.
Kata dia, risiko untuk perlindungan bagi tenaga pendidik, yaitu risiko terhadap terjadinya kematian ataupun risiko terhadap kecelakaan kerja.
MoU tersebut diteken Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar Hendrayanto dan Kepala Disdik Sulsel, Muhammad Jufri di Dalton Hotel Makassar, Senin (28/6).
Baca juga:Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Makassar Terima Beasiswa
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, Hendrayanto mengatakan, MoU ini sebagai tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang menyepakati pemberian perlindungan bagi guru non ASN di lingkup Pemprov Sulsel. MoU ini juga diperkuat surat Sekprov dan Instruksi Presiden nomor nomor 2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Rekan-rekan pekerja non ASN maupun honorer itu akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan tentunya melalui pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal ini sangat penting, karena dengan adanya perlindungan ketika kita bekerja kita merasa lebih aman, apalagi rekan-rekan guru tersebar luas di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Nah tentunya yang namanya risiko, selama kita masih hidup risiko tuh berdampingan sama kita, jadi kita tidak bisa memprediksi risiko itu kapan terjadinya,” ujarnya.
Kata dia, risiko untuk perlindungan bagi tenaga pendidik, yaitu risiko terhadap terjadinya kematian ataupun risiko terhadap kecelakaan kerja.
Lihat Juga :