Mahasiswa Minta Bupati Wajo Copot Kepala Dinas Perindagkop
Rabu, 22 Juni 2022 - 12:53 WIB
loading...
Mesin pemintal sutra. Foto: Istimewa
A
A
A
WAJO - Mahasiswa dari aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB) meminta Bupati mencopot Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Perindagkop) dan UKM, Ambo Mai.
Desakan itu disampaikan mahasiswa sebagai buntut kekecewaan mereka terhadap Dinas Perindagkop UKM, yang tidak memberikan kejelasan terkait realisasi program mesin pemintal benang sutra.
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Realisasi Pengadaan Mesin Pemintal Benang Sutera
Dinas Perindagkop UKM juga dinilai mahasiswa tidak kooperatif usai mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait realisasi mesin pemintalan sutra di Gedung DPRD Wajo , Selasa 21 Juni kemarin.
Ketua AMIWB, Syaifullah menduga, Kadis Peringdakop UKM menutupi sesuatu terkait realisasi mesin pemintalan benang sutra, sehingga memilih bungkam.
"Tidak mungkin pemerintah provinsi tidak berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten soal realisasi mesin pemintal. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa mesti ditutupi," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Wajo Terima Rp7 M dari Provinsi: Dipakai Bangun Infrastruktur-Pengembangan Sutra
Syaiful menduga ada kesalahan prosedur terkait pengadaan mesin yang bernilai Rp1,2 miliar tersebut. Sebab dari informasi yang ia dapat, realisasi mesin pemintal baru dilakukan bulan April 2022. Padahal batas akhir dari kontrak tender tersebuthanya sampai Desember 2021.
"Kami menduga Kadis Disperindagkop tidak membuka suara karena mengetahui ada kesalahan prosedur dan inilah mungkin yang ingin ditutupi. Kalau seperti itu caranya Pak Kadis nanti bisa turut serta jika kasus ini dibawa ke proses hukum," pungkasnya.
Sementara Kadis Perindagkop, Ambo Mai, yang sejak dari kemarin dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons. Pesan singkat Whatsapp yang SINDOnews kirimkan sampai berita ini tayang belum mendapat jawaban.
Baca juga: Sekda Wajo: Dana Hibah yang Dikelola KONI Tahun 2021 Senilai Rp150 Juta
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Selatan, pemenang tender pengadaan mesin pemintal benang sutera yakni, CV. Massalangka Group, yang beralamat di Yurung Lappae Soppeng.
Dengan total pagu, Rp1.270.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel. Jadwal Pelaksanaan kontrak dimulai pada September 2021 dan berakhir pada Desember 2021.
Desakan itu disampaikan mahasiswa sebagai buntut kekecewaan mereka terhadap Dinas Perindagkop UKM, yang tidak memberikan kejelasan terkait realisasi program mesin pemintal benang sutra.
Baca juga: Mahasiswa Pertanyakan Realisasi Pengadaan Mesin Pemintal Benang Sutera
Dinas Perindagkop UKM juga dinilai mahasiswa tidak kooperatif usai mangkir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait realisasi mesin pemintalan sutra di Gedung DPRD Wajo , Selasa 21 Juni kemarin.
Ketua AMIWB, Syaifullah menduga, Kadis Peringdakop UKM menutupi sesuatu terkait realisasi mesin pemintalan benang sutra, sehingga memilih bungkam.
"Tidak mungkin pemerintah provinsi tidak berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten soal realisasi mesin pemintal. Kalau tidak ada apa-apa, kenapa mesti ditutupi," ujarnya kepada SINDOnews, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Wajo Terima Rp7 M dari Provinsi: Dipakai Bangun Infrastruktur-Pengembangan Sutra
Syaiful menduga ada kesalahan prosedur terkait pengadaan mesin yang bernilai Rp1,2 miliar tersebut. Sebab dari informasi yang ia dapat, realisasi mesin pemintal baru dilakukan bulan April 2022. Padahal batas akhir dari kontrak tender tersebuthanya sampai Desember 2021.
"Kami menduga Kadis Disperindagkop tidak membuka suara karena mengetahui ada kesalahan prosedur dan inilah mungkin yang ingin ditutupi. Kalau seperti itu caranya Pak Kadis nanti bisa turut serta jika kasus ini dibawa ke proses hukum," pungkasnya.
Sementara Kadis Perindagkop, Ambo Mai, yang sejak dari kemarin dihubungi melalui sambungan telepon tidak merespons. Pesan singkat Whatsapp yang SINDOnews kirimkan sampai berita ini tayang belum mendapat jawaban.
Baca juga: Sekda Wajo: Dana Hibah yang Dikelola KONI Tahun 2021 Senilai Rp150 Juta
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Sulawesi Selatan, pemenang tender pengadaan mesin pemintal benang sutera yakni, CV. Massalangka Group, yang beralamat di Yurung Lappae Soppeng.
Dengan total pagu, Rp1.270.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Sulsel. Jadwal Pelaksanaan kontrak dimulai pada September 2021 dan berakhir pada Desember 2021.
(luq)
Lihat Juga :