Sempat Buron, Eks Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Tersangka Korupsi Mobil Desa Ditangkap
Rabu, 22 Juni 2022 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya itu pun, mengakibatkan kerugian negara, hingga akhirnya SA ditangkap. SA terancam kurungan penjara minimal 4 tahun penjara karena diduga melanggar UU 31/1999 Pasal 2 tentang Tidak Pidana Korupsi.
Sebelum SA, Kejari telah mengamankan beberapa tersangka lainnya, yakni SN, M, DM, dan STN. Mereka adalah mantan kepala desa yang terbukti terlibat tindak korupsi anggaran mobil operasional tahun 2018.
Para kepala desa tidak membayarkan uang pembeliam mobil kepada pihak showroom, melainkan melalui perantara.
Sebelum SA, Kejari telah mengamankan beberapa tersangka lainnya, yakni SN, M, DM, dan STN. Mereka adalah mantan kepala desa yang terbukti terlibat tindak korupsi anggaran mobil operasional tahun 2018.
Para kepala desa tidak membayarkan uang pembeliam mobil kepada pihak showroom, melainkan melalui perantara.
(hab)
Lihat Juga :