PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, Ini Alasan dan Poin-poinnya

Senin, 20 Juni 2022 - 23:01 WIB
loading...
PN Surabaya Kabulkan...
PN Surabaya mengabulkan permohonan nikah beda agama. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen. Pemohon diketahui berinisial RA dan EDS.

Sebelumnya, RA, calon pengantin pria yang beragama Islam bersama calon pengantin wanita yang beragama Kristen EDS, mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya. Namun berkas mereka ditolak.

Keduanya lantas mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya pada 13 April 2022 lalu. Permohonan mereka dikabulkan pada 26 April 2022 dan tercantum pada penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Baca juga: Viral! Pernikahan Beda Agama, Wanitanya Berhijab Ikut Pemberkatan di Gereja

Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut bertujuan menghindari praktik kumpul kebo. "Putusan tersebut juga untuk memberikan kejelasan status anak," katanya, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung mengatakan, pernikahan beda agama memang harus tercatat di Dispendukcapil terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon. "Hal tersebut tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia," katanya.



Dalam penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby disebutkan alasan PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Diantaranya:

1. Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;

Baca juga: Bayi Perempuan di Dalam Kardus Dibuang di Teras Rumah Warga Bersama Susu dan Anting

2. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

3. Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, di mana ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing;

4. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan surat bukti telah diperoleh fakta-fakta yuridis bahwa Para Pemohon sendiri sudah saling mencintai dan bersepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dalam perkawinan, di mana keinginan Para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari kedua orang tua Para Pemohon masing-masing;

Baca juga: Diculik dan Dianiaya, Siswa SMP di Gunungkidul Dipaksa Mengaku Curi Tabung Gas

5. Menimbang, bahwa oleh karena pada dasarnya keinginan Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan dengan berbeda agama tidaklah merupakan larangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan mengingat pembentukan suatu rumah tangga melalui perkawinan adalah merupakan hak asasi Para Pemohon sebagai warga negara serta hak asasi Para Pemohon untuk tetap mempertahankan agamanya masing-masing, maka ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama;

6. Menimbang, bahwa tentang tata cara perkawinan menurut Agama dan Kepercayaan yang tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon karena adanya perbedaan agama, maka ketentuan dalam Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 memberikan kemungkinan dapat dilaksanakannya perkawinan tersebut, di mana dalam ketentuan Pasal 10 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 ditegaskan "dengan mengindahkan tata cara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaannya itu, perkawinan dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi";

7. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis yang terungkap di persidangan bahwa Para Pemohon telah bersepakat dan mendapat persetujuan dan izin dari kedua orang tuanya mereka bahwa proses perkawinannya di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya dan selanjutnya mereka telah sepakat untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ke- Tuhanan Yang Maha Esa, maka Hakim Pengadilan menganggap Para Pemohon melepaskan keyakinan agamanya yang melarang adanya perkawinan beda agama ;

8. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Hakim dapat memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan antara Pemohon I yang beragama Islam dengan Pemohon II yang beragama Kristen di hadapan Pejabat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya, dan oleh karena itu Permohonan Para Pemohon secara hukum beralasan dikabulkan. Selanjutnya kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan Para Pemohon dalam Register Perkawinan setelah dipenuhi syarat- syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;

9. Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan dari Para Pemohon dikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam permohonan ini wajib dibebankan kepada Para Pemohon yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar penetapan ini;

10. Mengingat dan memperhatikan ketentuan pasal-pasal undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan serta ketentuan Peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Kejagung Tangkap 3 Hakim...
Kejagung Tangkap 3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Unjuk Rasa Tolak Vonis...
Unjuk Rasa Tolak Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya Ricuh
Divonis Bebas, Ronald...
Divonis Bebas, Ronald Tannur Langsung Keluar dari Rutan Medaeng
Keluarga Dini Sera Afriyanti...
Keluarga Dini Sera Afriyanti Bakal Laporkan Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur...
Gregorius Ronald Tannur Dibebaskan, Kejati Jatim Ajukan Kasasi
Mengapa Islam Melarang...
Mengapa Islam Melarang Pernikahan Beda Agama? Begini Dalil-dalilnya!
Suami dari Wanita Pertama...
Suami dari Wanita Pertama China yang Dibekukan Temukan Pasangan Baru, Picu Kontroversi
Surat Ar Rum Ayat 21...
Surat Ar Rum Ayat 21 dan Keberkahan Pernikahan
Rekomendasi
Bahlil: Saya Menteri...
Bahlil: Saya Menteri yang Tak Suka Impor, Karena Disitu Pasti Ada Rente!
Menembus Lima Abad Sejarah...
Menembus Lima Abad Sejarah Jakarta dari Kamar House of Tugu di Kota Tua
Mengapa Negara-negara...
Mengapa Negara-negara Arab Khawatir Kesepakatan Iran Jadi Titik Balik yang Membawa Bencana?
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved