Begal Tas Bu Guru, 2 Bandit Jalanan di Bangkalan Ditembus Pelor Panas Polisi
loading...
A
A
A
BANGKALAN - Dua begal yang menggasak harga guru di Bangkalan, Madura, ditembak polisi setelah beraksi siang bolong. Kedua bandit jalanan ini adalah M dan T, warga Tanah Merah ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat digerebek di kamar kosnya.
Aksi pembegalan ini dilakukan keua pelaku saat korban, perjalanan pulang dari mengajar di sebuah SD di Kecamatan Arosbaya. Saat korban mengendarai motor sendirian dan melewati jalan sepi, dicegat kedua pelaku dengan menodongkan celurit.
Baca juga: Tebas Korban dengan Parang, Begal Sadis di Lombok Timur Ambruk Ditembak Polisi
Korban tak berdaya dan tas berisi uang dan smartphone digasak. Korban sempat melawan dan minta pertolongan warga sekitar. Kedua pelaku melarikan diri membawa tas korban.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mendeteksi identitas mereka. Keduanya sempat bersembunyi ke Karawang, Jawa Barat. "Keduanya merupakan pelaku lama yang sering beraksi di wilayah Bangkalan dan sekitarnya," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dimanjaya, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, selain M dan T, seorang penadah barang hasil kejahatan ini juga diamankan. "Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,' tuturnya.
Aksi pembegalan ini dilakukan keua pelaku saat korban, perjalanan pulang dari mengajar di sebuah SD di Kecamatan Arosbaya. Saat korban mengendarai motor sendirian dan melewati jalan sepi, dicegat kedua pelaku dengan menodongkan celurit.
Baca juga: Tebas Korban dengan Parang, Begal Sadis di Lombok Timur Ambruk Ditembak Polisi
Korban tak berdaya dan tas berisi uang dan smartphone digasak. Korban sempat melawan dan minta pertolongan warga sekitar. Kedua pelaku melarikan diri membawa tas korban.
Hasil penyelidikan polisi akhirnya berhasil mendeteksi identitas mereka. Keduanya sempat bersembunyi ke Karawang, Jawa Barat. "Keduanya merupakan pelaku lama yang sering beraksi di wilayah Bangkalan dan sekitarnya," terang Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dimanjaya, Senin (20/6/2022).
Menurutnya, selain M dan T, seorang penadah barang hasil kejahatan ini juga diamankan. "Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,' tuturnya.
(msd)