Baru 59 Tempat Rekreasi Ajukan Izin Operasional di Tengah Pandemi

Rabu, 24 Juni 2020 - 18:56 WIB
loading...
A A A
“Kami lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kami tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka,” jelas dia.

Jika syarat tersebut telah dipenuhi maka selanjutnya tim dari Disbudpar melakukan pengecekan ke lapangan atau tempat usaha. Tinjauan di lapangan ini dilakukan untuk memastikan RHU tersebut telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Seperti menyiapkan Satgas Mandiri COVID-19, menyediakan wastafel dengan sabun cuci tangan, hand sanitizer hingga thermogun.

“Kalau itu sudah memenuhi administrasinya lolos maka kami jadwalnya peninjauan ke lapangan, kami cek secara fisik kesiapan tadi. Kami lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun,” jelas dia.

Antiek mengatakan, dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di tempat hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional.
(nth)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)