Diringkus Tim Tabur, Buron Kasus Pencemaran Nama Baik Arthur Mumu Dilimpahkan ke Kejati Sulut
Senin, 20 Juni 2022 - 10:51 WIB
loading...
Buron Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Oldy Arthur Mumu (46) berhasil ditangkap oleh gabungan Tim Tangkap Buronan (Tabur). Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
MANADO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, berhasil meringkus buron kasus pencemaran nama baik, Oldy Arthur Mumu (46). Buron tersebut diringkus di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Oldy Arthur Mumu di Jakarta Barat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 2 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Putusan majelis hakim PT Manado, menyatakan terdakwa Oldy Arthur Mumu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Ketut, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Bayi Perempuan di Dalam Kardus Dibuang di Teras Rumah Warga Bersama Susu dan Anting
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsidiair tiga bulan kurungan penjara. "Terpidana Oldy Arthur Mumu ditangkap, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Oldy Arthur Mumu di Jakarta Barat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 2 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Putusan majelis hakim PT Manado, menyatakan terdakwa Oldy Arthur Mumu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Ketut, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Bayi Perempuan di Dalam Kardus Dibuang di Teras Rumah Warga Bersama Susu dan Anting
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsidiair tiga bulan kurungan penjara. "Terpidana Oldy Arthur Mumu ditangkap, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Lihat Juga :