Diringkus Tim Tabur, Buron Kasus Pencemaran Nama Baik Arthur Mumu Dilimpahkan ke Kejati Sulut
loading...
A
A
A
MANADO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, berhasil meringkus buron kasus pencemaran nama baik, Oldy Arthur Mumu (46). Buron tersebut diringkus di Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 2 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Putusan majelis hakim PT Manado, menyatakan terdakwa Oldy Arthur Mumu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Ketut, Senin (20/6/2022).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsidiair tiga bulan kurungan penjara. "Terpidana Oldy Arthur Mumu ditangkap, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung menangkap terpidana. Buron kasus pencemaran nama baik itu, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk dilaksanakan eksekusi.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," pungkasnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 2 Desember 2021, terpidana Oldy Arthur Mumu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
"Putusan majelis hakim PT Manado, menyatakan terdakwa Oldy Arthur Mumu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 3 UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tutur Ketut, Senin (20/6/2022).
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsidiair tiga bulan kurungan penjara. "Terpidana Oldy Arthur Mumu ditangkap, karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung menangkap terpidana. Buron kasus pencemaran nama baik itu, langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, untuk dilaksanakan eksekusi.
Baca Juga
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buron yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buron," pungkasnya.
(eyt)