Murka Bung Karno Menganjurkan Koalisi Pemerintah Dikuburkan hingga Bikin Parpol Jungkir Balik

Senin, 20 Juni 2022 - 07:00 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Kisah Bung Karno, Kekuatan Gaibnya Hilang Setelah Beranjak Dewasa

Bung Karno juga mampu memaksa menteri-menteri menerima jabatannya sebagai individu, bukan sebagai anggota partai. Karenanya parpol sulit menarik kembali anggotanya yang duduk sebagai menteri. “Kabinet ini sama sekali bukan kabinet gotong royong, tetapi merupakan langkah untuk merebut perangkat pemerintahan resmi dari tangan partai”.

Setelah itu, pada Mei 1957 Bung Karno melalui Kabinet Karya resmi mendirikan Dewan Nasional yang dilantik 12 Juli 1957. Bung Karno menjadi Ketua dan Roeslan Abdulgani sebagai Wakil Ketua. Di dalamnya beranggotakan 14 perwakilan daerah, 21 wakil golongan fungsional dan anggota ex-officio, yakni kepala staf, kepala polisi, jaksa agung, dan ketiga wakil perdana menteri.

Di tingkat sipil, pada pertengahan tahun 1957 hingga pertengahan 1958, keberadaan Kabinet Karya dan Dewan Nasional mampu menggeser kekuatan partai politik. Peran parpol di pemerintahan menjadi berkurang. Yang lebih besar adalah keterlibatan presiden dalam pemerintahan serta sistem fungsional yang didasarkan penggabungan ormas. “Soekarno menyebut kedua badan itu sebagai sungut masa depan”.

Bung Karno merekomendasikan kepada Konstituante sebagai bahan untuk konsitusi yang baru. Pada 23 Juli 1958 Bung Karno meminta Dewan Naisonal memfokuskan energinya untuk dua masalah, yakni bagaimana mendapatkan DPR baru, terutama terdiri dari golongan-golongan fungsional dan bagaimana memperoleh sistem kepartaian baru.

Begitulah sejarah cikal bakal berlakunya sistem politik Demokrasi Terpimpin pada era Presiden Soekarno. Seluruh keputusan dan konsep politik serta pemerintahan Republik Indonesia berpusat pada Presiden Soekarno. Konsep Demokrasi Terpimpin yang menggantikan Demokrasi Parlementer tersebut secara resmi berlaku sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Musda Partai...
Jelang Musda Partai Demokrat Aceh, Nurdiansyah Alasta Dapat Dukungan dari Mualem
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
DPW PPP Banten Targetkan...
DPW PPP Banten Targetkan Tambah Kursi Legislatif pada Pemilu 2029
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Rekomendasi
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Nindia Karya Rampungkan...
Nindia Karya Rampungkan Pembangunan 20 Sekolah Rakyat Tahap II di 4 Provinsi
Trump Akan Palaki Kapal...
Trump Akan Palaki Kapal yang Lewat Selat Hormuz, Bagaimana Aturan Hukum Internasional?
Berita Terkini
Bom Rakitan Meledak...
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Pelajar Ditangkap Polisi
Suhu di Papua Barat...
Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Panas Tertinggi di Indonesia
Cetak Generasi Berkarakter,...
Cetak Generasi Berkarakter, PHG Dirikan Sekolah Dian Harapan di Bandung
Pendekar 08 Kolaborasi...
Pendekar 08 Kolaborasi dengan Pemda Hadirkan Khitanan Massal Gratis
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Rawat Toleransi, Rampeani...
Rawat Toleransi, Rampeani Rachman Perindo Realisasikan Aspirasi Jemaat Gereja di Mimika
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved