Ingin Jadi Polwan? Berikut Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

Sabtu, 18 Juni 2022 - 16:32 WIB
loading...
A A A
Berikut syarat dan tata cara pendaftaran Polwan 2022 dilansir dari situs resmi resmi penerimaan polri:

A. Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Telah berdomisili minimal 2 tahun sesuai KTP atau KK di Polda tempat mendaftar.
3. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
4. Berusia minimal 18 tahun & maksimal 21 tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat RSUD daerah tempat tinggal dan surat bebas narkoba.
6. Tidak bertato maupun bertindik.
7. Menaati hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945.
8. Tidak pernah melakukan tindakan pidana, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
9. Memiliki integritas, berkelakuan baik, jujur, dan adil.
10. Lulus tes fisik dan mental.
11. Belum pernah menikah atau hamil dan siap tidak menikah selama proses pendidikan.
12. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 10 tahun dengan persetujuan dari orang tua
13. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

B. Syarat Pendidikan:
1. Pendidikan minimal SLTA
2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS (bukan lulusan Paket A, B, dan C).
3. Bagi yang lulusan tahun 2022, nilai rapor rata-rata kelas XII semester V minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B, C, D).
4. Khusus Papua dan Papua Barat, nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.
5. Pemilik ijazah luar negeri harus memperoleh penyetaraan dari Kemendikbud

C. Syarat Fisik:
1. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan ideal 53 kg
2. Memiliki gigi yang rapi, mulai dari stakes satu - terakhir dengan jumlah 28 gigi tepat tanpa kehilangan gigi depan.
3. Memiliki mata yang tidak minus dan tidak buta warna.

D. Syarat untuk Polwan Berhijab:
1. Hijab polos tanpa emblem apa pun
2. Hijab berwarna cokelat tua untuk dinas & warna loreng brimob
3. Hijab berwarna abu-abu untuk PD gabungan musik
4. Hijab berwarna hitam polos (selain dari poin 1 dan 2)
5. Hijab berwarna sesuai celana olahraga untuk olahraga
6. Sepatu dan kaus kaki berwarna hitam
7. Jika sepatu dinas berwarna putih, maka kaus kaki juga harus berwarna putih
8. Celana panjang (tidak boleh menggunakan rok)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rekomendasi
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kawasaki Bikin Skutik?...
Kawasaki Bikin Skutik? Tiga Kejutan dari Booth PRJ 2026
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
Infografis
Trump Ingin Jadi Paus...
Trump Ingin Jadi Paus Berikutnya, Pimpin Gereja Katolik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved