Terkait Video Pengendara Pakai Sandal Jepit Ditilang, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Jateng
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng menanggapi berita yang beredar di media sosial tentang adanya penilangan terhadap pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memastikan bahwa kabar tersebut hoaks atau bohong.
Kombes Pol M Iqbal menjelaskan, Polri khususnya Polda Jateng tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit.
“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan namun akan melakukan himbauan dan edukasi,” ungkap Kombes Pol M Iqbal, Jumat (17/6/2022).
Soal imbauan memakai alat pelindung kaki, lanjut Iqbal, itu karena Polda Jateng sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Untuk itu masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara seperti helm full face, jaket serta penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna,” sambung Iqbal.
Iqbal mengatakan, pengendara motor yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya.
"Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada perlindungan jika bersentuhan langsung dengan aspal," pungkasnya.
Diketahui, belakangan ini di Kota Semarang beredar kabar di media sosial bahwa polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit.
“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis salah seorang warga yang beredar di sejumlah grup Whatsapp.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
Kombes Pol M Iqbal menjelaskan, Polri khususnya Polda Jateng tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendara motor yang memakai sandal jepit.
“Terkait masyarakat yang menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor, dengan ini ditegaskan bahwa Polri tidak akan melakukan penilangan namun akan melakukan himbauan dan edukasi,” ungkap Kombes Pol M Iqbal, Jumat (17/6/2022).
Soal imbauan memakai alat pelindung kaki, lanjut Iqbal, itu karena Polda Jateng sangat peduli terhadap keselamatan masyarakat di jalan raya.
"Untuk itu masyarakat diminta menggunakan kelengkapan diri yang menunjang perlindungan maksimal saat berkendara seperti helm full face, jaket serta penutup kaki seperti sepatu yang menutup kaki secara sempurna,” sambung Iqbal.
Iqbal mengatakan, pengendara motor yang menggunakan sepatu saat terjadi kecelakaan lalu lintas, kakinya akan terlindungi dari sentuhan aspal secara langsung sehingga mengurangi fatalitas di jalan raya.
"Hal ini berbeda dengan penggunaan sandal jepit yang tidak ada perlindungan jika bersentuhan langsung dengan aspal," pungkasnya.
Baca Juga
Diketahui, belakangan ini di Kota Semarang beredar kabar di media sosial bahwa polisi mulai menilang pengguna sepeda motor yang memakai sandal jepit.
“Hati-hati ya Lur, aturan baru barang siapa bersepeda motor pakai sendal jepit, akan ditilang, pagi ini di Terboyo Semarang,” tulis salah seorang warga yang beredar di sejumlah grup Whatsapp.
Lihat Juga: Pilkada Kota Sukabumi, Pasangan Serasi Fahmi-Dida Hadirkan Kampanye yang Sejuk dan Membahagikan Masyarakat
(don)