Anggota DPRD Gresik H Mahmud Divonis 1 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
GRESIK - Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik, H Mahmud divonis 1 tahun penjara. Namun jadwal pelaksanaan eksekusi terhadap tervonis tergantung jaksa.
Putusan itu tertuang dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Setelah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik mengajukan kasasi. (Baca juga: Diduga Terkait Kasus Penipuan, Caleg Jadi NasDem Gresik Ditahan )
"Terdakwa H Mahmud divonis 1 tahun, terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan," kata Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdiyanto Sutantyo, Rabu (24/6/2020).
Herdy menjelaskan, dalam putusan No.138K/PIPD/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. Saat putusan banding terdakwa divonis bebas.
"Surat rilis sudah kami kirim ke pihak Kejaksaan pada 29 Mei lalu dan sudah diterima. Terdakwa juga sudah kami kirimkan pada Rabu 27 Mei 2020 diterima sendiri oleh terdakwa," kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Edrus belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan. Pandemi COVID-19 menjadi faktor utama. Sebab, sebelum dijebloskan ke penjara, terdakwa harus dalam kondisi sehat.
"Sebelum proses eksekusi harus rapid test dulu. Yang pasti secepatnya akan kami lakukan eksekusinya," kata Edrus.
Putusan itu tertuang dalam putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA). Setelah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik mengajukan kasasi. (Baca juga: Diduga Terkait Kasus Penipuan, Caleg Jadi NasDem Gresik Ditahan )
"Terdakwa H Mahmud divonis 1 tahun, terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan," kata Humas Pengadilan Negeri Gresik, Herdiyanto Sutantyo, Rabu (24/6/2020).
Herdy menjelaskan, dalam putusan No.138K/PIPD/2020 hakim kasasi membatalkan putusan banding No.1224/PID/2019 dan mengabulkan kasasi dari Kejari Gresik. Saat putusan banding terdakwa divonis bebas.
"Surat rilis sudah kami kirim ke pihak Kejaksaan pada 29 Mei lalu dan sudah diterima. Terdakwa juga sudah kami kirimkan pada Rabu 27 Mei 2020 diterima sendiri oleh terdakwa," kata dia.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Edrus belum bisa memastikan kapan eksekusi dilakukan. Pandemi COVID-19 menjadi faktor utama. Sebab, sebelum dijebloskan ke penjara, terdakwa harus dalam kondisi sehat.
"Sebelum proses eksekusi harus rapid test dulu. Yang pasti secepatnya akan kami lakukan eksekusinya," kata Edrus.
(nth)