Diduga Terkait Kasus Penipuan, Caleg Jadi NasDem Gresik Ditahan

Kamis, 09 Mei 2019 - 22:10 WIB
Diduga Terkait Kasus...
Diduga Terkait Kasus Penipuan, Caleg Jadi NasDem Gresik Ditahan
A A A
GRESIK - Calon anggota legislatif (Caleg) Partai NasDem daerah pemilihan (Dapil) 8 Gresik, Mahmud, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Mantan Kades Banyuwangi itu ditahan sejak Selasa 7 Mei 2019 setelah ditetapkan tersangka penipuan jual beli tanah.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari R Bayu Probo Sutopo mengatakan, perkara yang menjerat tersangka adalah dugaan penipuan jual beli tanah. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. “Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka langsung ditahan,” katanya, Kamis (9/5/2019).

Saat itu, pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik Direskrimum Polda Jatim. Ikut mendampingi jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Bayu menambahkan, penahanan dilakukan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk mempercepat proses hukum yang bakal dijalani tersangka hingga pada persidangan. “Sebelumnya tidak ditahan,” ungkapnya.

Dalam perkara tersebut terdapat lima jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Dua orang jaksa dari Kejati dan tiga jaksa dari Kejari Gresik. Sebelumnya, Mahmud ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja (BSB) ke Polda Jatim, nomor 444/IV/2018/UM/SPKT, Rabu 11 April 2018.

Kendati begitu, Mahmud tetap nekat daftar caleg Nasdem. Mendapat nomor urut dua, Mahmud mendapat suara terbanyak internal parpol besutan Surya Paloh tersebut, sehingga lolos menjadi anggota DPRD Gresik.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)