14 Anggota DPRD Paniai 2014-2019 Tersangka Korupsi Dana APBD Rp59 Miliar

Jum'at, 17 Juni 2022 - 15:56 WIB
loading...
14 Anggota DPRD Paniai...
Direskrimsus Polda Papua Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal menjelaskan kasus korupsi DPR Paniai, Jumat (17/6/2022). Foto/iNews TV/Edy Siswanto
A A A
PANIAI - Sebanyak 14 anggota DPRD Kabupaten Paniai 2014-2019 ditetapkan jadi tersangka korupsi oleh Penyidik Subdit Tipikor Reserse Kriminal Polda Papua. Mereka jadi tersangka dugaan kasus korupsi berjamaah dana peningkatan kapasitas lembaga DPR Paniai 2018.

Selain 14 anggota DPRD, turut ditetapkan sebagai tersangka 3 orang staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai.



Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sances Napitupulu mengatakan, pihaknya telah melakukan lidik dan sidik terkait korupsi yang melibatkan 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai dan 3 staf Sekretariat DPRD Kabupaten Paniai dengan kerugian mencapai Rp59 miliar.

"Kronologinya, setiap triwulan masing-masing anggota dewan mendapatkan uang chas sebesar Rp500 juta, ditambah lagi dengan gaji sekitar Rp30 juta," kata Kombes Fernando Napitupulu didampingi Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal di Mapolda Papua, Jumat (17/6/2022).

Diungkapkan, selama 1 tahun pada tahun anggaran 2018, setiap anggota dewan tersebut mendapatkan dana sekitar Rp2 miliar. Modusnya, adalah rencana kegiatan yang menggunakan anggaran APBD tersebut lantas kegiatannya tidak dilaksanakan alias fiktif.

"Jadi, anggaran itu dibagi-bagi kepada seluruh anggota dewan per triwulan mendapatkan Rp500 juta. Jadi, diduga Sekwan yang merancang, semua anggota DPRD Paniai menyetujuinya dan semua anggota dewan menerima uang itu," ujarnya.



Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Paniai periode 2014 2019 itu, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Paniai periode 2014-2019 itu sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan 14 tersangka, karena banyak sudah di PAW. Rekan-rekan wartawan memahami sendiri wilayah Paniai, upaya yang kita dapat berupa data dan nomor HP mereka telah kita cek. Banyak yang sudah pindah tempat dan baru 14 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Direskrimsus menegaskan, pihaknya akan melakukan komunikasi terus agar yang lain bisa kooperatif dalam penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi berjamaah tersebut.

Namun, Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua belum melakukan penahanan terhadap 14 tersangka tersebut.

"Mereka belum ditahan karena kita mempertimbangkan situasi kamtibmas di wilayah Paniai," ujarnya.

Di samping itu, kata Napitupulu, setelah pihaknya melakukan komunikasi dan pendekatan, ke 14 anggota DPR Paniai periode 2014-2019 itu, selama dilakukan pemeriksaan, mereka selalu kooperatif.

Bahkan, dari ke 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, akan memberikan bantuan untuk mencari rekannya tersebut.

"Jika upaya itu tidak membuahkan hasil, maka kami akan terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita masih upaya persuasif dengan pemanggilan, jika tidak, kami terbitkan DPO," tandasnya.



Dari 25 anggota DPR Paniai periode 2014-2019 itu, diketahui saat ini yang masih aktif menjadi anggota dewan ada 4 orang.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1786 seconds (0.1#10.140)