Syahwat Jahannam Pria di Way Kanan, Cabuli Bocah Perempuan di Kamar Mandi Masjid
Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
AKP Andre menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan Rabu, (15/6/2022) pukul 10.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan yang mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :