Syahwat Jahannam Pria di Way Kanan, Cabuli Bocah Perempuan di Kamar Mandi Masjid

Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:30 WIB
loading...
Syahwat Jahannam Pria...
Pria di Kabupaten Way Kanan tega mencabuli anak di bawah umur. Bejatnya lagi dia melakukannya di kamar mandi masjid. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAY KANAN - Seorang pria berinisial WM (49), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tidak bisa menahan syahwat jahannamnya sehingga tega mencabuli seorang bocah perempuan berumur 6 tahun.

Bejatnya lagi, tindakan tak terpuji itu dilakukan di kamar mandi masjid. Perbuatan bejat pelaku itu pun terbongkar saat orang tua korban mendapat laporan dari anaknya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat, (10/6/2022) pukul 17.00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.



“Saat itu korban yang masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada di depan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter,” katanya.

Ketika korban hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid yang tidak jauh rumah korban.



Oleh karena dipanggil lalu korban menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid. “Di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah pelaku selesai memenuhi hasyaratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang ke rumah,” bebernya.

Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.



AKP Andre menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan Rabu, (15/6/2022) pukul 10.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan yang mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Sahroni Desak Kapolres...
Sahroni Desak Kapolres Ngada Dijatuhi Hukuman Pidana Maksimal: Semua Kejahatan Diborong Dia
Kapolres Ngada Harus...
Kapolres Ngada Harus Dijerat Pasal Berlapis Kasus Pencabulan Anak dan Narkoba
7 Fakta Baru Kasus Kapolres...
7 Fakta Baru Kasus Kapolres Ngada Cabuli 3 Anak dan Jual Videonya ke Luar Negeri
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Ratusan Rumah Warga...
Ratusan Rumah Warga di Tulang Bawang Lampung Terendam Banjir 70 Cm
Kapolres Ngada Ditangkap!...
Kapolres Ngada Ditangkap! Diduga Terlibat Narkoba, Brigjen Mukti: Pasti Dipecat!
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Rekomendasi
Egy Maulana Vikri Absen...
Egy Maulana Vikri Absen saat Timnas Indonesia vs Australia
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Usut Korupsi Pertamina,...
Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Didukung Presiden
Berita Terkini
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
19 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
20 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
47 menit yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
1 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved