Syahwat Jahannam Pria di Way Kanan, Cabuli Bocah Perempuan di Kamar Mandi Masjid

Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:30 WIB
loading...
Syahwat Jahannam Pria di Way Kanan, Cabuli Bocah Perempuan di Kamar Mandi Masjid
Pria di Kabupaten Way Kanan tega mencabuli anak di bawah umur. Bejatnya lagi dia melakukannya di kamar mandi masjid. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAY KANAN - Seorang pria berinisial WM (49), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tidak bisa menahan syahwat jahannamnya sehingga tega mencabuli seorang bocah perempuan berumur 6 tahun.

Bejatnya lagi, tindakan tak terpuji itu dilakukan di kamar mandi masjid. Perbuatan bejat pelaku itu pun terbongkar saat orang tua korban mendapat laporan dari anaknya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat, (10/6/2022) pukul 17.00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.



“Saat itu korban yang masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada di depan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter,” katanya.

Ketika korban hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid yang tidak jauh rumah korban.



Oleh karena dipanggil lalu korban menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid. “Di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah pelaku selesai memenuhi hasyaratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang ke rumah,” bebernya.

Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.



AKP Andre menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan Rabu, (15/6/2022) pukul 10.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan yang mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)