Syahwat Jahannam Pria di Way Kanan, Cabuli Bocah Perempuan di Kamar Mandi Masjid

Jum'at, 17 Juni 2022 - 04:30 WIB
loading...
Syahwat Jahannam Pria...
Pria di Kabupaten Way Kanan tega mencabuli anak di bawah umur. Bejatnya lagi dia melakukannya di kamar mandi masjid. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
WAY KANAN - Seorang pria berinisial WM (49), warga Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan tidak bisa menahan syahwat jahannamnya sehingga tega mencabuli seorang bocah perempuan berumur 6 tahun.

Bejatnya lagi, tindakan tak terpuji itu dilakukan di kamar mandi masjid. Perbuatan bejat pelaku itu pun terbongkar saat orang tua korban mendapat laporan dari anaknya.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian terjadi pada Jumat, (10/6/2022) pukul 17.00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca juga: Nestapa 2 Gadis Belia di Kukar, Ditawarkan Istri ke Suami untuk Disetubuhi

“Saat itu korban yang masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada di depan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter,” katanya.

Ketika korban hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada di depan masjid yang tidak jauh rumah korban.



Oleh karena dipanggil lalu korban menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajaknya ke dalam kamar mandi masjid. “Di situlah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah pelaku selesai memenuhi hasyaratnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang ke rumah,” bebernya.

Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.

Baca juga: Mahasiswi di Kota Bima Diperkosa Staf Kampus Usai Ikuti Rapat Bansos

AKP Andre menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan Rabu, (15/6/2022) pukul 10.00 WIB oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan yang mengetahui keberadaan tersangka inisial WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
DPR Minta Pelaku Dugaan...
DPR Minta Pelaku Dugaan Pencabulan di Pesantren Tlogowungu Pati Dihukum Berat
Cegah Jadi Tempat Asusila,...
Cegah Jadi Tempat Asusila, Pengawasan Taman di Jakarta Bakal Diperketat
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Diduga Lakukan Penyimpangan Sosial Asusila
Child Grooming Sulit...
Child Grooming Sulit Diungkap, Komnas PA: Pelaku Baru Bisa Dijerat Kalau Sudah Terjadi Kekerasan
Bareskrim: Manipulasi...
Bareskrim: Manipulasi Foto Asusila lewat Grok AI Dapat Dipidana
Tak Terima Dijebloskan...
Tak Terima Dijebloskan 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Ungkap Kejanggalan Persidangan
Rekomendasi
Tanpa Kompensasi, Harga...
Tanpa Kompensasi, Harga Asli Pertamax Tembus Rp20.000 per Liter
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved