Terungkap! Mayat di Kebun Salak Ternyata Pencuri Cabai yang Tewas Dianiaya Remaja
Kamis, 16 Juni 2022 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku anak disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian korban. Ancaman pidana 7 tahun penjara. Selain menangkap pelaku, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti
"Kami amankan sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaus, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian," sebutnya.
Baca Juga: 6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Arfandi, Rekonstruksi Digelar di Depan Hanggar Heli.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, setelah mayat korban ditemukan oleh warga pukul 08.00 WIB, tim Satuan Reksrim Polres Sleman langsung olah TKP. Dan akhirnya melalui pemeriksaan intensif pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Kami amankan sebilah celurit sepanjang 30 cm, serta satu celana, kaus, sepatu boot yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian," sebutnya.
Baca Juga: 6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Tewasnya Arfandi, Rekonstruksi Digelar di Depan Hanggar Heli.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkap, setelah mayat korban ditemukan oleh warga pukul 08.00 WIB, tim Satuan Reksrim Polres Sleman langsung olah TKP. Dan akhirnya melalui pemeriksaan intensif pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.
(nag)
Lihat Juga :