Gandeng STIH IBLAM, DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA yang Diikuti 76 Peserta
Kamis, 16 Juni 2022 - 01:16 WIB
loading...
A
A
A
“Segera dilaksanakan kembali PKPA angkatan ke-6, karena tadi, 230 itu mencari rumahnya di mana,” ucapnya.
Ketua Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-STIH IBLAM, Midun Makarti mengatakan, PKPA yang diikutinya diakui oleh organisasi advokat di luar Peradi Otto Hasibuan.
“Di organisasi advokat yang lain, kita tidak tahu kapan dia PKPA, kita tidak tahu kapan dia ujian, kita tidak tahu kapan dia disumpah, tiba-tiba mengaku advokat,” kata Midun menuturkan ucapan temannya. Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, sesuai UU Advokat Nomor 10 Tahun 2003 diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa advokat merupakan catur wangsa yang kedudukannya sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim.
“Jadi tidak mungkinlah polisi, jaksa, atau hakim mempertontonkan prilaku yang merendahkan profesinya. Demikian juga advokat, tidak mungkin mempertontonkan sepanjang dia mengakui profesi itu bahwa betul saya advokat officium nobile, saya penegak hukum, saya catur wangsa. Tapi kalau dia menganggap itu bukan setara kedudukannya, ya silakan saja,” katanya.
Ketua Alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) V DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-STIH IBLAM, Midun Makarti mengatakan, PKPA yang diikutinya diakui oleh organisasi advokat di luar Peradi Otto Hasibuan.
“Di organisasi advokat yang lain, kita tidak tahu kapan dia PKPA, kita tidak tahu kapan dia ujian, kita tidak tahu kapan dia disumpah, tiba-tiba mengaku advokat,” kata Midun menuturkan ucapan temannya. Baca juga: Peradi Jakbar Diminta Jaga Marwah Organisasi
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menyampaikan, sesuai UU Advokat Nomor 10 Tahun 2003 diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa advokat merupakan catur wangsa yang kedudukannya sejajar dengan penegak hukum lainnya, yakni polisi, jaksa, dan hakim.
“Jadi tidak mungkinlah polisi, jaksa, atau hakim mempertontonkan prilaku yang merendahkan profesinya. Demikian juga advokat, tidak mungkin mempertontonkan sepanjang dia mengakui profesi itu bahwa betul saya advokat officium nobile, saya penegak hukum, saya catur wangsa. Tapi kalau dia menganggap itu bukan setara kedudukannya, ya silakan saja,” katanya.
(mhd)
Lihat Juga :