Terangsang saat Mabuk Lem, Pria Bertato di Bandung Barat Nekat Setubuhi Siswi SD
loading...
A
A
A
Pria bertato itu pun hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi. Pelaku mengaku terangsang melihat bocah perempuan itu saat mabuk lem. “Aksi persetubuhan itu dilakukannya tidak hanya sekali,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kami kenakan UU Perlindungan anak karena korbannya di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tandasnya.
(nic)