Bone Segera Miliki Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Rabu, 15 Juni 2022 - 21:15 WIB
loading...
A
A
A
Putera Wakil Bupati Bone ini menegaskan, perda ini nantinya menjadi alarm untuk masyarakat.
“Karena di perda ini juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar. Misalnya ketika menikahkan anak tanpa mengantongi dispensasi nikah dari pengadilan agama, maka yang unsur menikahkan itu semua kena. Mulai dari orang tua, penghulu hingga saksi nikah,” ucapnya.
Baca Juga: Brimob Bone Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak dan Lansia
Olehnya itu, ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menikahkan anaknya ketika usianya masih dibawah umur.
“Satu dua tahun ini kita akan fokus sosialiasi. Mengedukasi masyarakat. Setelah itu baru penerapan sanksinya,” ucap legislator yang juga Dosen Universitas Bosowa Makassar ini.
“Karena di perda ini juga mengatur sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar. Misalnya ketika menikahkan anak tanpa mengantongi dispensasi nikah dari pengadilan agama, maka yang unsur menikahkan itu semua kena. Mulai dari orang tua, penghulu hingga saksi nikah,” ucapnya.
Baca Juga: Brimob Bone Gelar Vaksinasi Massal untuk Anak dan Lansia
Olehnya itu, ia berharap masyarakat bisa menahan diri untuk tidak menikahkan anaknya ketika usianya masih dibawah umur.
“Satu dua tahun ini kita akan fokus sosialiasi. Mengedukasi masyarakat. Setelah itu baru penerapan sanksinya,” ucap legislator yang juga Dosen Universitas Bosowa Makassar ini.
(tri)
Lihat Juga :