Pedagang Dilarang Berjualan di Zona II Candi Borobudur, Ini Alasannya

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:31 WIB
loading...
Pedagang Dilarang Berjualan di Zona II Candi Borobudur, Ini Alasannya
PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko akan manata pedagang asongan, termasuk yang biasa berjualan di zona II dalam Candi Borobudur. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
MAGELANG - PT Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko menyatakan akan melakukan penataan para pedagang asongan, termasuk yang biasa berjualan di zona II dalam Candi Borobudur.

Hal itu untuk mewujudkan pariwisata berkualitas yaitu dengan pengaturan area berjualan kepada pedagang asongan di zona II dalam kawasan Candi Borobudur.



"Pengaturan ini untuk menghadirkan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” kata Corporate Secretary PT TWC, AY Suhartanto, Rabu (15/6/2022).

Dia menjelaskan bahwa pada prinsipnya pedagang tetap diperbolehkan berjualan. Hanya saja semua harus sesuai zona yang tersedia dan diperkenankan oleh pengelola.

Karena itu, PT TWC mengajak para pedagang untuk melakukan aktivitas berdagang di area yang sudah ditentukan.

AY Suhartanto mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga destinasi ini dengan pelayanan prima yang berkesan bagi wisatawan.



"Kami ada planning terkait zona II dalam kawasan Candi Borobudur," katanya.

PT TWC berupaya melestarikan zona II kawasan Candi Borobudur yang berfungsi sebagai green belt dan buffer zone untuk mendukung konservasi Candi Borobudur.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2109 seconds (0.1#10.140)