Sekjen Kemenkumham Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Selasa, 14 Juni 2022 - 14:48 WIB
loading...
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat mengikuti kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi secara daring yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (14/06/2022). Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto, menekankan penggunaan produk dalam negeri untuk penggunaan barang milik negara di lingkup Kemenkumham.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi secara daring yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (14/06/2022).
Peserta kegiatan dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis dibawahnya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kapolda Kepri Diangkat Jadi Irjen Kemenkumham
“Pahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan setiap Ka Satker adalah KPB,” ungkap Andap.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi secara daring yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (14/06/2022).
Peserta kegiatan dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis dibawahnya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
Baca Juga: Kapolda Kepri Diangkat Jadi Irjen Kemenkumham
“Pahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan setiap Ka Satker adalah KPB,” ungkap Andap.
Lihat Juga :