Sekjen Kemenkumham Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Komjen Pol Andap Budhi Revianto, menekankan penggunaan produk dalam negeri untuk penggunaan barang milik negara di lingkup Kemenkumham.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi secara daring yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (14/06/2022).
Peserta kegiatan dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis dibawahnya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
“Pahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan setiap Ka Satker adalah KPB,” ungkap Andap.
Dirinya menjelaskan, KPB wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggungjawabkannya kepada Sekjen selaku pejabat berwenang dan bertanggung jawab pengelola barang.
Andap menekankan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden. Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang.
Sejalan dengan arahan Sekjen, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, rekonsiliasi merupakan kegiatan yang penting untuk melakukan percepatan penetapan status penggunaan barang yang menjadi target kinerja serta penghapusan BMN rusak berat yang belum dilakukan penghapusan serta pencatatan pengadaan pada LPSE.
Ia berharap, pendampingan yang dilakukan oleh tim biro BMN mampu memberikan gambaran kondisi kendala serta solusi konkrit dalam rangka usaha mencapai tujuan percepatan penetapan status penggunaan BMN serta penghapusan BMN rusak berat.
“Pengelolaan BMN sudah seharusnya dikelola secara profesional dan modern. setiap SDM harus memiliki pikiran yang lebih maju dalam menangani aset negara dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” ungkap Liberti Sitinjak.
Hal ini disampaikan saat membuka kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Negara (BMN) Regional Sulawesi secara daring yang diselenggarakan di aula Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (14/06/2022).
Peserta kegiatan dari kantor wilayah dan seluruh unit pelaksana teknis dibawahnya meliputi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Sulawesi Utara.
“Pahami struktur pengelola barang dan kewenangan Kuasa Pengguna Barang (KPB), dan setiap Ka Satker adalah KPB,” ungkap Andap.
Dirinya menjelaskan, KPB wajib melakukan pencatatan, pemeliharaan, dan pengamanan serta mempertanggungjawabkannya kepada Sekjen selaku pejabat berwenang dan bertanggung jawab pengelola barang.
Andap menekankan, penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) menjadi keharusan sesuai dengan Instruksi Presiden. Seluruh pembelanjaan non PDN wajib mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan HAM selaku Pengguna Barang.
Sejalan dengan arahan Sekjen, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, rekonsiliasi merupakan kegiatan yang penting untuk melakukan percepatan penetapan status penggunaan barang yang menjadi target kinerja serta penghapusan BMN rusak berat yang belum dilakukan penghapusan serta pencatatan pengadaan pada LPSE.
Ia berharap, pendampingan yang dilakukan oleh tim biro BMN mampu memberikan gambaran kondisi kendala serta solusi konkrit dalam rangka usaha mencapai tujuan percepatan penetapan status penggunaan BMN serta penghapusan BMN rusak berat.
“Pengelolaan BMN sudah seharusnya dikelola secara profesional dan modern. setiap SDM harus memiliki pikiran yang lebih maju dalam menangani aset negara dengan bagaimana meningkatkan efisiensi, efektifitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset,” ungkap Liberti Sitinjak.