Pencatatan Aset di Cimahi Lemah, Berujung pada Permasalahan Hukum
Selasa, 02 November 2021 - 04:42 WIB
loading...
Masih banyak aset Pemkot Cimahi yang belum terdata hingga pada akhirnya diklaim sebagai aset milik pribadi. Dok/SINDOnews
A
A
A
CIMAHI - Komisi II DPRD Kota Cimahi akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset , untuk menyelamatkan dan melindunginya. Pertimbangannya, masih banyak aset Pemkot Cimahi yang belum terdata hingga pada akhirnya diklaim sebagai aset milik pribadi.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, penyelamatan aset daerah sangat mendesak untuk dilakukan. Pihaknya pun tidak ingin permasalahan lahan Pemkot Cimahi yang dibeli oleh pemkot terulang kembali yang berujung kasua hukum.
"Jangan sampai kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, terulang. Pemkot Cimahi membeli lahan milik sendiri akibat data aset tidak tercatat dengan baik," tuturnya, Senin (1/11/2021).
Jika aset itu sudah jadi milik Kota Cimahi kenapa tidak rercatat di bagian aset. Semestinya, bagian aset juga sudah tahu, mana aset yang dibeli oleh Pemkot Cimahi, mana aset peninggalan Kabupaten Bandung, dan mana aset yang dihibahkan Provinsi. Sehingga pencatatan dan datanya jelas dan bisa dikros cek terlebih dahulu.
Dirinya meyakini jika semua itu sudah tercantum dan tercatat dalam pembukuan yang jelas tidak akan mungkin ada kesalahan Pemkot Cimahi membeli tanah sendiri.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Barkah Setiawan mengatakan, penyelamatan aset daerah sangat mendesak untuk dilakukan. Pihaknya pun tidak ingin permasalahan lahan Pemkot Cimahi yang dibeli oleh pemkot terulang kembali yang berujung kasua hukum.
"Jangan sampai kasus pengadaan lahan pemakaman COVID-19 di TPU Lebaksaat, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, terulang. Pemkot Cimahi membeli lahan milik sendiri akibat data aset tidak tercatat dengan baik," tuturnya, Senin (1/11/2021).
Jika aset itu sudah jadi milik Kota Cimahi kenapa tidak rercatat di bagian aset. Semestinya, bagian aset juga sudah tahu, mana aset yang dibeli oleh Pemkot Cimahi, mana aset peninggalan Kabupaten Bandung, dan mana aset yang dihibahkan Provinsi. Sehingga pencatatan dan datanya jelas dan bisa dikros cek terlebih dahulu.
Dirinya meyakini jika semua itu sudah tercantum dan tercatat dalam pembukuan yang jelas tidak akan mungkin ada kesalahan Pemkot Cimahi membeli tanah sendiri.
Lihat Juga :