Parah! Oknum Kades Aniaya dan Rusak Rumah Warga, saat Ditangkap Ternyata Positif Nyabu

Selasa, 14 Juni 2022 - 14:38 WIB
loading...
A A A
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menjelaskan bahwa saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan alat hisap sabu di rumah tersangka. Selanjutnya ketika dilakukan tes urine, ternyata oknum kades ini positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya, Selasa (14/6/2022).



Tersangka juga terancam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi hingga kini masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)