Tekan Angka Lakalantas, Jasa Raharja Sulsel Sosialisasi Keselamatan Berkendara
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Ditlantas Polda Sulsel mengadakan Sosialisasi UU No 33 dan 34 serta Peran, Tugas dan Fungsi Jasa Raharja.
Sosialiasi yang diikuti oleh siswa-siswi pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta para guru itu berlangsung di Sekolah Dian Harapan, Jl Gunung Agung, Makassar, Selasa (14/6/2022).
Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut diantaranya adalah hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang perlu dipahami serta peran dan fungsi dari Jasa Raharja.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, yakni aturan dalam berlalulintas bagi pengguna jalan, rambu lalulintas dan marka jalan, sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dan langkah-langkah keselamatan dalam berkendara yang dibawakan oleh Plt.Kasubdit Kamsel Ditltantas Polda Sulsel , Kompol H Darwis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto menjelaskan, perlunya sosialisasi ini dilaksanakan di sekolah maupun perguruan tinggi diakibatkan tingginya angka kecelakaan lalulintas di Sulsel dan mayoritas korbannya adalah pelajar dan mahasiswa dengan usia produktif.
"Seperti yang sering kita saksikan, masih banyaknya siswa-siswi sekolah di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara, menggunakan kendaraan pribadi secara tidak tertib atau tidak sesuai dengan standar keselamatan, maka sosialisasi merupakan salah satu fokus kami untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kecelakaan," ungkap Hendriawanto.
Kepala Cabang menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sudah sejak lama terlaksana dan akan rutin dilakukan setiap bulannya di lokasi yang berbeda, tidak hanya di Kota Makassar saja, melainkan di kabupaten-kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepala Cabang mengimbau kepada para pelajar dan mahasiswa yang masih dalam usia produktif agar membudayakan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.
Sosialiasi yang diikuti oleh siswa-siswi pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) serta para guru itu berlangsung di Sekolah Dian Harapan, Jl Gunung Agung, Makassar, Selasa (14/6/2022).
Materi yang disampaikan pada sosialisasi tersebut diantaranya adalah hak dan kewajiban pemilik kendaraan bermotor yang perlu dipahami serta peran dan fungsi dari Jasa Raharja.
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, yakni aturan dalam berlalulintas bagi pengguna jalan, rambu lalulintas dan marka jalan, sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas dan langkah-langkah keselamatan dalam berkendara yang dibawakan oleh Plt.Kasubdit Kamsel Ditltantas Polda Sulsel , Kompol H Darwis.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Selatan, Hendriawanto menjelaskan, perlunya sosialisasi ini dilaksanakan di sekolah maupun perguruan tinggi diakibatkan tingginya angka kecelakaan lalulintas di Sulsel dan mayoritas korbannya adalah pelajar dan mahasiswa dengan usia produktif.
"Seperti yang sering kita saksikan, masih banyaknya siswa-siswi sekolah di bawah umur yang belum memenuhi syarat berkendara, menggunakan kendaraan pribadi secara tidak tertib atau tidak sesuai dengan standar keselamatan, maka sosialisasi merupakan salah satu fokus kami untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya kecelakaan," ungkap Hendriawanto.
Kepala Cabang menambahkan, kegiatan sosialisasi ini sudah sejak lama terlaksana dan akan rutin dilakukan setiap bulannya di lokasi yang berbeda, tidak hanya di Kota Makassar saja, melainkan di kabupaten-kabupaten di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Kepala Cabang mengimbau kepada para pelajar dan mahasiswa yang masih dalam usia produktif agar membudayakan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama.
(agn)