Gerebek Bandar Sabu 1,2 Kilogram di Bungo, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
Usai digeledah rumahnya di kawasan Pelepat, Bungo, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, senpi rakitan laras panjang, senpi rakitan laras pendek, peluru laras panjang dan pendek, serta peralatan untuk membuat senpi rakitan.
Setelah dihitung, jumlah narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg. Guna proses hukum selanjutnya, ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polres Bungo. "Tersangka Yosep dan Juli merupakan residivis, sedangkan Muslih baru keluar dari penjara," ungkap Guntur.
Akibat perbuatannya, ketiganya diganjar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
(msd)
Lihat Juga :