Tindak Tegas Kelompok Khilafatul Muslimin, Polda Jabar Tangkap 5 Orang
Selasa, 14 Juni 2022 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Sedang di kediaman SA, selaku Kemasulan Khilafatul Muslimin Cimahi, pihaknya mengamankan 1 bendera Khalifah dengan bacaan Laa Ilaha Illallah, 1 buku induk kemasulan , daftar hadir acara talim, 20 lembar selebaran maklumat, dan 3 lembar talim Khilafatul Muslimin.
"Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," tegasnya.
Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 82a ayat 2 junto Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka
Mereka juga dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Polda Jabar akan menindak tegas para pelaku yang mengampanyekan dan menggerakan khilafah. Pasalnya, Indonesia menegakkan ideolagi Pancasila dan UUD 1945," tukasnya.
"Di Karawang ditetapkan nama HM selaku pimpinan wilayah Purwasuka dan EU wilayah Karawang sebagai tersangka," tegasnya.
Kelima orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 82a ayat 2 junto Pasal 59 ayat 4 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Baca: Polisi Tetapkan 3 Pimpinan Khilafatul Muslimin di Brebes sebagai Tersangka
Mereka juga dijerat dengan Pasal 107 junto Pasal 53 junto Pasal 157, Pasal 14 ayat 1 dan 2, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Polda Jabar akan menindak tegas para pelaku yang mengampanyekan dan menggerakan khilafah. Pasalnya, Indonesia menegakkan ideolagi Pancasila dan UUD 1945," tukasnya.
(san)
Lihat Juga :