PPDB SMP, Disdik Siapkan Kuota 10 Persen untuk Jalur Prestasi
Rabu, 24 Juni 2020 - 11:54 WIB
loading...
Orang tua siswa membawa anaknya untuk melihat informasi pendaftaran sekolah di SDN Sudirman, Makassar, Selasa (23/6/2020). Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 resmi dibuka pekan depan, 1 Juli 2020. Foto: Sindonews/Maman
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Pendidikan Kota Makassar menyiapkan kuota sebanyak 10 persen untuk jalur prestasi, pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik yang akan melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Dibuka 1 Juli: Ada Penambahan Kuota Jalur Zonasi
Khusus untuk jalur prestasi akedemik, kuota yang dibuka sebanyak 5 persen. Penilaiannya didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir.
Sedangkan non akademik sebanyak 5 persen merujuk pada hasil perlombaan ataupun penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik.
Baik itu di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan seperti O2SN, FLS2N, OS, atau induk organisasi yang sah.
"Calon peserta didik harus memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana. Buktinya difoto atau discan lalu diunggah melalui aplikasi PPDB secara daring," beber Amelia.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar , Amelia Malik menyampaikan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik yang akan melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Pendaftaran PPDB Dibuka 1 Juli: Ada Penambahan Kuota Jalur Zonasi
Khusus untuk jalur prestasi akedemik, kuota yang dibuka sebanyak 5 persen. Penilaiannya didasarkan pada akumulasi nilai rapor lima semester terakhir.
Sedangkan non akademik sebanyak 5 persen merujuk pada hasil perlombaan ataupun penghargaan baik di bidang akademik maupun non akademik.
Baik itu di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang oleh Kementerian Pendidikan seperti O2SN, FLS2N, OS, atau induk organisasi yang sah.
"Calon peserta didik harus memiliki sertifikat asli dan surat penetapan juara yang telah dilegalisir oleh panitia pelaksana. Buktinya difoto atau discan lalu diunggah melalui aplikasi PPDB secara daring," beber Amelia.
Lihat Juga :