ABG 17 Tahun Diperkosa Sopir Travel di Dalam Mobil
Selasa, 14 Juni 2022 - 12:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Terungkap! Polisi Cium Tangan Pelaku Pemerkosaan Anak Ternyata Saudara Sepupu
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," sambungnya.
Turut diamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver BG-1925-HC.
Pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar," sambungnya.
Turut diamankan barang bukti satu lembar baju lengan panjang berwarna cokelat, satu lembar celana panjang berwarna cream, satu lembar jilbab persegi empa berwarna cream, dan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna Silver BG-1925-HC.
(san)
Lihat Juga :