Diperiksa 2 Jam Kasus Kredit Fiktif Rp60,2 Miliar, Pasutri di Surabaya Langsung Ditahan

Senin, 13 Juni 2022 - 22:57 WIB
loading...
Diperiksa 2 Jam Kasus...
Pasutri yang menjadi tersangka kasus kredit fiktif senilai Rp60,2 Miliar di Surabaya saat menjalani pemeriksaan, keduanya pun langsung ditahan usai diperiksa hampir 2 jam. Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menjebloskan pasangan suami-istri berinisial DC dan RK ke dalam tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif PT Pembangunan Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim senilai Rp60,2 miliar.

RK merupakan Direktur Utama PT Hazzel Karya Makmur (HKM), dan DC suaminya selaku pelaksana proyek. Sebelum dimasukkan ke tahanan, keduanya menjalani pemeriksaah selama dua jam di lantai II Kejari Tanjung Perak.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Pencuri Kotak Amal Dibekuk, Terancam 7 Tahun Bui

Usai pemeriksaan, sekitar pukul 12.00 WIB mereka digiring keluar menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim dengan mengenakan rompi tahanan.

Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi mengatakan, dari proses penyidikan yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan sudah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum," katanya, Senin (13/6/2022).



Dia menjelaskan, kasus ini bermula saat PT HKM mengajukan kredit untuk pembangunan 31 gudang di kawasan bisnis di Surabaya senilai Rp77 milliar pada 2014. Dari Rp 77 milliar yang diajukan, Bank Jatim mencairkan Rp 50 milliar. Sayangnya, pada tahun 2016, kredit tersebut tidak terbayar dan dinyatakan kredit macet. Proyek pembangunan juga tidak terwujud hingga sekarang.

"Dalam pengajuan kredit, kedua tersangka telah menggunakan dokumen palsu. Baik saat permohonan maupun pencairan. Selain itu keduanya juga telah melakukan mark up anggaran proyek," terangnya.

Baca juga: Kisah Bung Karno, Kekuatan Gaibnya Hilang Setelah Beranjak Dewasa

Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar Rp60,2 miliar. Dalam bisnis properti yang dikelola oleh pasangan suami-istri ini, pihaknya juga menemukan tiga orang korban yang telah membayar lunas sebesar total Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun itu.

"Berkas perkaranya ditangani secara terpisah. Yakni dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," tandas Kasna.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka juga dijerat Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
2 Dosen di Jawa Timur...
2 Dosen di Jawa Timur Ajari Ibu Rumah Tangga di Dukuh Setro Buat Minuman Herbal
Survei ARCI: 75,5% Warga...
Survei ARCI: 75,5% Warga Jawa Timur Puas Kebijakan Energi Prabowo–Gibran
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Gempa M5,7 Guncang Banyuwangi
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Senin 15 Desember: Indonesia Nyaman di Posisi 2
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved