Adnan Harap Rumah Restorative Juctice Minimalisir Permasalahan Hukum di Gowa
Senin, 13 Juni 2022 - 14:18 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani, mengatakan bahwa pembentukan Rumah Restorative Juctice ini berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 yang mewajibkan melaksanakan Restorative Juctice.
Baca Juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Namun ia menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.
“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan Perkara Diselesaikan Kejagung lewat Restorative Justice
Namun ia menyebutkan, tidak semua perkara atau permasalahan bisa dilakukan Restorative Juctice. Menurutnya, perkara yang bisa dilakukan Restorative Juctice yaitu perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun atau kerugian dibawah Rp2,5 juta. Termasuk yang bersangkutan baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ada perdamaian tersangka dan korban.
“Surat Edaran Jaksa Agung RI ini dimana Kejaksaan RI bisa menghentikan penuntutan tahap sampai ke Kejaksaan untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak perlu sampai ke proses pengadilan. Hal ini dengan pertimbangan dilihat dari aspek sosial, kepentingan umum, profesionalisme, kemudian untuk biaya yang ringan dan cepat proses persidangan,” ungkapnya.
(tri)
Lihat Juga :