DPRD Banten Restui Langkah Gubernur Suntik Bank Banten Rp 1,9 Triliun
Rabu, 24 Juni 2020 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, ujar dia, kas daerah Rp 1,9 triliun yang ada di Bank Banten akan dikonverasi menjadi penyertaan modal Provinsi Banten. Namun, karena belum ada payung hukum maka Pemprov Banten harus berinisiatif untuk mengusulkan perda rersebut.
"Payung hukumnya belum ada sehingga harus membahas perda dulu, perda merupakan inisiatif dari gubernur, kami (DPRD-red) siap menjalankan fungsi dan kewenangan," tegasnya.
Disinggung ketika gubernur tidak mengajukan Perda, Politisi Gerindra itu enggan untuk berkomentar terlalu jauh.
"Oleh karena itu kami menunggu tidak lanjut gubernur, yang pasti adalah ini harus dilakukan sesegera mungkin untuk penyelamatan dan penyehatan daripada Bank Banten," tuturnya.
Andra menambahkan, bahwa DPRD Banten melalui Komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, dalam rapat tersebut kata Andra, telah dijabarkan skema yang nantinya akan berjalan.
"Payung hukumnya belum ada sehingga harus membahas perda dulu, perda merupakan inisiatif dari gubernur, kami (DPRD-red) siap menjalankan fungsi dan kewenangan," tegasnya.
Disinggung ketika gubernur tidak mengajukan Perda, Politisi Gerindra itu enggan untuk berkomentar terlalu jauh.
"Oleh karena itu kami menunggu tidak lanjut gubernur, yang pasti adalah ini harus dilakukan sesegera mungkin untuk penyelamatan dan penyehatan daripada Bank Banten," tuturnya.
Andra menambahkan, bahwa DPRD Banten melalui Komisi III telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Al Muktabar, dalam rapat tersebut kata Andra, telah dijabarkan skema yang nantinya akan berjalan.
(srf)
Lihat Juga :