Fantastis, Dalang Kecelakaan Rekayasa Fortuner Tabrak Lari Ingin Klaim 4 Asuransi Total Rp15 Miliar
Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:31 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDC cash,” tuturnya.
Adapun nilai sebesar Rp15 miliar, menurut Awang, didapatkan dari asuransi yang terdaftar untuk dirinya dan keluarganya. Secara total dia terdaftar di sebanyak empat perusahaan asuransi.
“Setelah kita tanyakan kepada saudara WS sendiri ternyata ada empat asuransi yang dia miliki ya ada empat asuransi yang dia miliki, jadi ada asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” tuturnya. Baca juga: Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Rekayasa untuk Klaim Asuransi
Atas tindakannya, tersangka Wahyu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP persis dengan tersangka lainnya. Wahyu diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
Adapun nilai sebesar Rp15 miliar, menurut Awang, didapatkan dari asuransi yang terdaftar untuk dirinya dan keluarganya. Secara total dia terdaftar di sebanyak empat perusahaan asuransi.
“Setelah kita tanyakan kepada saudara WS sendiri ternyata ada empat asuransi yang dia miliki ya ada empat asuransi yang dia miliki, jadi ada asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” tuturnya. Baca juga: Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Rekayasa untuk Klaim Asuransi
Atas tindakannya, tersangka Wahyu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP persis dengan tersangka lainnya. Wahyu diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
(mhd)
Lihat Juga :