Fantastis, Dalang Kecelakaan Rekayasa Fortuner Tabrak Lari Ingin Klaim 4 Asuransi Total Rp15 Miliar

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:31 WIB
loading...
Fantastis, Dalang Kecelakaan...
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit saat menggelar temu wartawan di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022). Foto: MNC Portal/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Daftar Pencarian Orang ( DPO ) tersangka kasus kecelakaan rekayasa Fortuner tabrak pemotor di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Hegarmukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yakni Wahyu Suhada (39) menyerahkan diri ke Polsek Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Teranyar, pemeriksaan polisi menyatakan bahwa Wahyu berniat mencairkan asuransi sebesar Rp15 miliar.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit menjelaskan, Wahyu menyerahkan diri pada Kamis 9 Juni 2022 siang. Baca juga: Fortuner Tabrak Motor di Kalimalang Ternyata Rekayasa, Begini Cara Polisi Mengungkapnya

“Jadi semuanya (tersangka) sudah dapat kita amankan dan untuk motif kenapa mereka melakukan rekayasa tersebut adalah untuk mencairkan klaim asuransi di mana nilai total apabila ini berhasil mereka perkirakan mencapai Rp15 miliar,” kata Awang dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Pusat, Jumat (10/6/2022).

Menurut Awang, pelaku memang terdesak dengan masalah keuangan. Pasalnya, dirinya baru saja mengalami kerugian dengan mengikuti aplikasi investasi kripto sejumlah Rp2,8 miliar.



“Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar karena dia mengikuti aplikasi coin digital EDC cash,” tuturnya.

Adapun nilai sebesar Rp15 miliar, menurut Awang, didapatkan dari asuransi yang terdaftar untuk dirinya dan keluarganya. Secara total dia terdaftar di sebanyak empat perusahaan asuransi.

“Setelah kita tanyakan kepada saudara WS sendiri ternyata ada empat asuransi yang dia miliki ya ada empat asuransi yang dia miliki, jadi ada asuransi Astra Life, Allianz, FWD, dan Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” tuturnya. Baca juga: Fortuner Tabrak Pemotor di Kalimalang Ternyata Rekayasa untuk Klaim Asuransi

Atas tindakannya, tersangka Wahyu disangkakan dengan Pasal 220 KUHP persis dengan tersangka lainnya. Wahyu diancam dengan pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Menpar: Prambanan Jadi...
Menpar: Prambanan Jadi Jembatan Pariwisata Budaya dan Spiritual Indonesia-India
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Infografis
4 Alasan Barat Ingin...
4 Alasan Barat Ingin Bungkam Telegram dengan Tangkap Pavel Durov
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved