KPU Tunggu Pencairan Anggaran untuk Pengadaan APD di Pilkada
Selasa, 23 Juni 2020 - 22:29 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berpikir keras mencari cara pengadaan alat pelindung diri (APD) di tengah belum cairnya secara penuh anggaran pilkada, baik dari APBD maupun APBN. Ada tiga alternatif yang dirancang sebagai jalan keluar agar tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap tepat waktu.
Tahapan pilkada yang terdekat adalah verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada 24 Juni 2020. Itu artinya waktunya tidak lebih dari 24 jam lagi. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya masih menunggu transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
Baca juga: Penyelenggaraan Pilkada di Makassar dan Gowa Makin Rawan di Tengah Pandemi
Pemerintah memang menjanjikan hari ini akan cair. Pria asal Surabaya itu mengungkapkan dalam proses normal biasanya membutuhkan waktu 2-3 minggu.
“Kalau sudah masuk (ke KPU daerah), bisa membeli peralatan,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).
Arief menuturkan, memang waktu verifikasi faktual masih ada ruang dari 24-29 Juni 2020. Namun, KPU berharap pencairan dana tidak terlalu mepet. Dana ini penting agar semua petugas KPU daerah bisa menggunakan APD saat melaksanakan tahapan pilkada.
“Kalau tidak menggunakan APD, akan diberikan sanksi secara bertahap, yakni peringatan. Kedua, sanksi administrasi. Ketiga, sanksi pidana. Kami perlu hati-hati,” ucapnya.
Tahapan pilkada yang terdekat adalah verifikasi faktual syarat dukungan calon perseorangan pada 24 Juni 2020. Itu artinya waktunya tidak lebih dari 24 jam lagi. Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya masih menunggu transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
Baca juga: Penyelenggaraan Pilkada di Makassar dan Gowa Makin Rawan di Tengah Pandemi
Pemerintah memang menjanjikan hari ini akan cair. Pria asal Surabaya itu mengungkapkan dalam proses normal biasanya membutuhkan waktu 2-3 minggu.
“Kalau sudah masuk (ke KPU daerah), bisa membeli peralatan,” ujarnya dalam konferensi pers daring di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Selasa (23/6/2020).
Arief menuturkan, memang waktu verifikasi faktual masih ada ruang dari 24-29 Juni 2020. Namun, KPU berharap pencairan dana tidak terlalu mepet. Dana ini penting agar semua petugas KPU daerah bisa menggunakan APD saat melaksanakan tahapan pilkada.
“Kalau tidak menggunakan APD, akan diberikan sanksi secara bertahap, yakni peringatan. Kedua, sanksi administrasi. Ketiga, sanksi pidana. Kami perlu hati-hati,” ucapnya.
Lihat Juga :