Kejari Tangerang Tahan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Mobil Operasional Desa 2018
Jum'at, 10 Juni 2022 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait penanganan dugaan pengadaan mobil operasional desa ini untuk dapat menetapkan tersangka lainnya. ”Dari penetapan tersangka ini kami akan terus melakukan pengembangan. Masih ada tersangka lain,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Seorang Guru dan IRT Tersangka Korupsi Dana Bansos
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkansurat edaranmemperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.
”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dikenakan Pasal 2 dan 3 tentang Tidak Pidana Korupsi dengan ancaman lima tahun hukuman penjara. Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Seorang Guru dan IRT Tersangka Korupsi Dana Bansos
Untuk diketahui, pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengeluarkansurat edaranmemperbolehkan Kades mengadakan pengadaan mobil operasional desa dari APBD dengan total nilai Rp20 miliar.
”Ada 27 desa yang menganggarkan mobil operasional desa, diantaranya 4 mantan Kepala desa yang saat ini menjadi tersangka. Dan kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, kami masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi,” tandasnya.
(ams)
Lihat Juga :