Cakupan Kepemilikan Kartu Identitas Anak di Makassar Masih Rendah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak atau KIA di Kota Makassar rupanya masih tergolong rendah. Padahal KIA dihadirkan sebagai kartu identitas diri anak yang berlaku secara nasional.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Makassar, Muh. Hatim Salam, menuturkan KIA seharusnya dimiliki oleh setiap anak yang berusia 0 sampai 16 tahun. Dari total 428.533 anak usia wajib KIA, baru 184.341 yang memiliki KIA.
"Persentase kepemilikan KIA di Makassar saat ini masih berada di bawah 50 persen, masih berada 43,02 persen," ungkap Hatim.
Hatim menyebutkan, persentase itu sudah sedikit melampaui standar nasional yang ditetapkan dengan minimal 40 persen. Hanya saja, pihaknya masih perlu menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA.
"Kami sudah lewati batas itu, tinggal ke depannya kami melakukan program maupun kegiatan untuk mendongkrak cakupan dokumen kependudukan baik KIA, KK, KTP ataupun akta kelahiran," jelasnya.
Hatim mengakui, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang belum menganggap penting manfaat KIA.
Padahal penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.
Hal itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
" KIA sekarang sudah bisa digunakan untuk BPJS dan pembukaan rekening, bahkan asuransi. Jadi akan ada proteksi terhadap anak-anak, dan itu sejalan dengan program pemerintah Jagai Anak'ta," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan, seperti Dinas Pendidikan.
"Ke depan, bisa dikembangkan melalui Disdik untuk dijadikan syarat untuk memasuki sekolah. Saat mengurus dokumen, mindset masyarakat rata-rata adalah seberapa butuh kartu itu. Kalau tidak butuh, tidak akan diurus. Maka perlu edukasi yang harus dimasifkan," pungkas Hatim.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Makassar, Muh. Hatim Salam, menuturkan KIA seharusnya dimiliki oleh setiap anak yang berusia 0 sampai 16 tahun. Dari total 428.533 anak usia wajib KIA, baru 184.341 yang memiliki KIA.
"Persentase kepemilikan KIA di Makassar saat ini masih berada di bawah 50 persen, masih berada 43,02 persen," ungkap Hatim.
Hatim menyebutkan, persentase itu sudah sedikit melampaui standar nasional yang ditetapkan dengan minimal 40 persen. Hanya saja, pihaknya masih perlu menggenjot peningkatan cakupan kepemilikan KIA.
"Kami sudah lewati batas itu, tinggal ke depannya kami melakukan program maupun kegiatan untuk mendongkrak cakupan dokumen kependudukan baik KIA, KK, KTP ataupun akta kelahiran," jelasnya.
Hatim mengakui, minimnya cakupan kepemilikan KIA disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang belum menganggap penting manfaat KIA.
Padahal penerbitan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.
Hal itu pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
" KIA sekarang sudah bisa digunakan untuk BPJS dan pembukaan rekening, bahkan asuransi. Jadi akan ada proteksi terhadap anak-anak, dan itu sejalan dengan program pemerintah Jagai Anak'ta," tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi lebih dalam kepada masyarakat, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan, seperti Dinas Pendidikan.
"Ke depan, bisa dikembangkan melalui Disdik untuk dijadikan syarat untuk memasuki sekolah. Saat mengurus dokumen, mindset masyarakat rata-rata adalah seberapa butuh kartu itu. Kalau tidak butuh, tidak akan diurus. Maka perlu edukasi yang harus dimasifkan," pungkas Hatim.
(tri)