DPRD Desak Pemprov Jateng Segera Ambil Langkah Cepat Atasi PMK yang Kian Menggila

Kamis, 09 Juni 2022 - 08:03 WIB
loading...
DPRD Desak Pemprov Jateng Segera Ambil Langkah Cepat Atasi PMK yang Kian Menggila
Para narasumber berbicara dalam diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Sinergi Hadapi Penyakit Mulut dan Kuku. Foto/Ist.
A A A
SEMARANG - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, semakin menggila. DPRD Provinsi Jateng, mendesak Pemprov Jateng segera mengambil langkah cepat untuk mencegah meluasnya wabah PMK.



Upaya pencegahan itu, dapat dilakukan dengan menjalin sinergi antara Pemprov Jateng, dengan dunia usaha dan masyarakat peternak. Menurut anggota Komisi B DPRD Jateng, Mukafi Fadli, Pemprov Jateng harus memberikan perhatian khusus terhadap penyebaran wabah PMK.



" PMK ini sudah pernah terjadi di Indonesia, dan kita telah berhasil menangani persoalan wabah ini. Mestinya kita sudah paham bagaimana penanganannya, pemeliharaannya, termasuk soal vaksin," kata Mukafi dalam Diskusi Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Sinergi Hadapi Penyakit Mulut dan Kuku di Lobby Gets Hotel Semarang, Rabu (8/6/2022).



Menurutnya, pemerintah harus segera mencari solusi dari persoalan ini. Momen Idul Adha adalah sumber pendapatan utama bagi peternak sapi, domba dan kambing. "Jangan sampai wabah ini mengakibatkan pendapatan mereka berkurang atau justru merugi. Misalnya dengan menyalurkan vaksin ke berbagai daerah, hingga kemungkinan adanya bantuan pengobatan lain kepada para peternak," katanya.

Pasalnya dari wabah PMK, kata dia ini yang paling dirugikan adalah peternak petani. Banyak dari hewan ternak mereka yang mati akibat wabah PMK ini. Untuk itu, DPRD Jateng meminta pemerintah menyalurkan vaksin disegerakan dan masif, agar upaya pemulihan ekonomi pasca COVID-19 ini juga tidak terganggu.

Dia mengatakan momen Idul Adha amat dinantikan para peternak karena saat itu peternak akan mendapatkan harga terbaik untuk menjual hewan ternaknya. Hasil keuntungan penjualan hewan ternak bisa menutup kebutuhan peternak selama setahun.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1242 seconds (0.1#10.140)