Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Selasa, 23 Juni 2020 - 20:28 WIB
loading...
A
A
A
“Perjuangan Sri Sultan Hamengkubuwono II harus dicatat oleh negara sebagai catatan sejarah kelak anak bangsa bahwa HB II tidak pernah berkompromi terhadap kolonial,” tegasnya.
Fajar menyayangkan statemen Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat yang mengaku tidak tahu menahu mengenai usulan HB II sebagai pahlwanan nasional. Oleh karena itu pihak Keraton yang tidak terlibat dalam petisi pengusulan HB II sebagai pahlawan nasional tidak akan berpengaruh.
“Oh (Keraton) nggak (terlibat petisi), tidak akan mempengaruhi apa-apa. (Keraton) sebagai lembaga ya. Wong itu saja sudah sangat dihormati kok, nggak usah (bergelar) pahlawan sebetulnya (tidak masalah),” timpalnya.
Fajar pun mengaku heran dengan pernyataan pihak internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang tidak mengetahui pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional. Padahal pengajuan tersebut sudah pernah digagas keluarga besar Trah Hamengkuwubomo II dan masyarakat Yogya serta didukung Sultan Hamengkuwobono X yang bersamaan dengan pengajuan Sri Sultan Hamengkuwobono I sebagai pahlawan nasional tahun 2006.
Fajar merasa kecewa jika dikatakan pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional tidak perlu dengan alasan nama HB II sudah populer. Dia pun meminta agar pihak - pihak yang tidak mendukung HB II menjadi pahlawan nasional untuk banyak membaca sejarah dan belajar menghargai perjuangan Sultan HB II dalam melawan penjajah.
“Kalau menurut keraton pengusulan HB II pihaknya tidak mau terlibat itu salah besar. Karena menurut undang-undang pengusulan pahlawan nasional harus direkomendasikan pemerintah daerah untuk diusulkan ke Kementerian Sosial notabene Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X,” paparnya.
Fajar menyayangkan statemen Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, KRT Jatiningrat yang mengaku tidak tahu menahu mengenai usulan HB II sebagai pahlwanan nasional. Oleh karena itu pihak Keraton yang tidak terlibat dalam petisi pengusulan HB II sebagai pahlawan nasional tidak akan berpengaruh.
“Oh (Keraton) nggak (terlibat petisi), tidak akan mempengaruhi apa-apa. (Keraton) sebagai lembaga ya. Wong itu saja sudah sangat dihormati kok, nggak usah (bergelar) pahlawan sebetulnya (tidak masalah),” timpalnya.
Fajar pun mengaku heran dengan pernyataan pihak internal Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang tidak mengetahui pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional. Padahal pengajuan tersebut sudah pernah digagas keluarga besar Trah Hamengkuwubomo II dan masyarakat Yogya serta didukung Sultan Hamengkuwobono X yang bersamaan dengan pengajuan Sri Sultan Hamengkuwobono I sebagai pahlawan nasional tahun 2006.
Fajar merasa kecewa jika dikatakan pengajuan HB II sebagai pahlawan nasional tidak perlu dengan alasan nama HB II sudah populer. Dia pun meminta agar pihak - pihak yang tidak mendukung HB II menjadi pahlawan nasional untuk banyak membaca sejarah dan belajar menghargai perjuangan Sultan HB II dalam melawan penjajah.
“Kalau menurut keraton pengusulan HB II pihaknya tidak mau terlibat itu salah besar. Karena menurut undang-undang pengusulan pahlawan nasional harus direkomendasikan pemerintah daerah untuk diusulkan ke Kementerian Sosial notabene Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X,” paparnya.
Lihat Juga :