PLN UP3 Bekasi Bentuk Tim Khusus P2TL untuk Periksa Penggunaan Listrik Pelanggan
Rabu, 08 Juni 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Untuk memastikan tidak ada kekeliruan, warga dapat minta penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya. Lalu dampingi selama pemeriksaan.
“Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Minta penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan minta satu lembar berita acara hasil pemeriksaan,” ucap Rahmi.
Manager Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Bekasi, Maman Suherman mengatakan, sampai dengan semester 1 tahun 2022 telah dilakukan sosialisasi dan edukasi sebanyak 524 titik lokasi di wilayah kerja unit layanan PLN kepada stakeholder dan tokoh masyarakat tentang pentingnya pemakaian tenaga listrik yang tertib, legal dan aman kepada warga di Kota Bekasi.
Maman menuturkan, terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Golongan I, pelanggaran yang memengaruhi batas daya; golongan II, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi; golongan III, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi; golongan IV, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Sanksi atas pelanggaran pemakaian tenaga listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran rampung bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata dan pidana," ucapnya.
“Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan. Minta penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan minta satu lembar berita acara hasil pemeriksaan,” ucap Rahmi.
Manager Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Bekasi, Maman Suherman mengatakan, sampai dengan semester 1 tahun 2022 telah dilakukan sosialisasi dan edukasi sebanyak 524 titik lokasi di wilayah kerja unit layanan PLN kepada stakeholder dan tokoh masyarakat tentang pentingnya pemakaian tenaga listrik yang tertib, legal dan aman kepada warga di Kota Bekasi.
Maman menuturkan, terdapat empat golongan pelanggaran pemakaian tenaga listrik. Golongan I, pelanggaran yang memengaruhi batas daya; golongan II, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi; golongan III, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi; golongan IV, merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.
"Sanksi atas pelanggaran pemakaian tenaga listrik ini dapat dikenakan biaya tagihan susulan, pemutusan sementara, pembongkaran rampung bahkan dapat masuk ke ranah hukum perdata dan pidana," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :