Divonis 1,3 Tahun Penjara, Penipu Pengusaha Nasi Goreng di Tangsel Kabur
Rabu, 08 Juni 2022 - 07:03 WIB
loading...
Seorang pelaku penipuan kabur setelah diputus bersalah oleh pengadilan. Petugas dari Kejari Tangsel hingga saat ini masih terus memburu terpidana. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seorang pelaku penipuan kabur setelah diputus bersalah oleh pengadilan. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini masih terus memburu terpidana.
Pelaku diketahui bernama Bebin Nurmandja alias Bimo (41). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi memvonis dia 1,3 tahun penjara.
"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Bareskrim Telusuri Aliran Dana di Anak Perusahaan Milik Indra Kenz
Tidak diketahui sejak kapan pelaku meninggalkan rumahnya. Bahkan sang istri mengaku hingga kini tidak tahu di mana keberadaan suaminya itu. Semua nomor telepon miliknya tidak ada yang aktif saat dihubungi.
Pelaku diketahui bernama Bebin Nurmandja alias Bimo (41). Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hakim Pengadilan Tinggi memvonis dia 1,3 tahun penjara.
"Saya terus uber. Konfirmasi ke rumahnya segala macam, tapi tidak ada di rumah. Dari pihak keluarga semua pun mengaku tidak tahu keberadaannya," ujar Petugas Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Tangsel, Sadarudin, Selasa (7/6/2022).
Baca juga: Bareskrim Telusuri Aliran Dana di Anak Perusahaan Milik Indra Kenz
Tidak diketahui sejak kapan pelaku meninggalkan rumahnya. Bahkan sang istri mengaku hingga kini tidak tahu di mana keberadaan suaminya itu. Semua nomor telepon miliknya tidak ada yang aktif saat dihubungi.
Lihat Juga :