Dirut PDAM Bone Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah, Ini Perannya
Selasa, 07 Juni 2022 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
“Mereka dikenakan Pasal 93 junto pasal 28 ayat 7 UU nomor 12 tahun 2012 tentang Dikti junto pasal 55, 56 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 tahun, ” ungkapnya.
Adapun para tersangka diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulsel.
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, mengaku bingung atas langkah kepolisian yang menyeretnya sebagai tersangka. Toh, ia bukan dari pihak kampus yang berwenang terkait penerbitan ijazah. Lebih lanjut, bos PDAM Bone itu enggan berkomentar banyak.
"Sayakan bukan pengelola kampus," singkatnya.
Sekadar diketahui, Sofyan terbilang sudah cukup lama memimpin PDAM Bone. Adapun masa jabatannya untuk periode ini baru akan berakhir pada 2024 mendatang.
Adapun para tersangka diketahui sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Sulsel.
Baca Juga: Dikhawatirkan Kabur, 13 Tersangka Korupsi RS Batua Ditahan di Polda Sulsel
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo, mengaku bingung atas langkah kepolisian yang menyeretnya sebagai tersangka. Toh, ia bukan dari pihak kampus yang berwenang terkait penerbitan ijazah. Lebih lanjut, bos PDAM Bone itu enggan berkomentar banyak.
"Sayakan bukan pengelola kampus," singkatnya.
Sekadar diketahui, Sofyan terbilang sudah cukup lama memimpin PDAM Bone. Adapun masa jabatannya untuk periode ini baru akan berakhir pada 2024 mendatang.
(tri)
Lihat Juga :