Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:55 WIB
loading...
Gasak Kabel PLN Senilai...
Barang bukti kabel PLN yang dicuri oleh tersangka berinisial IA, DI, dan JR. Foto/Antara
A A A
BINTAN - Tiga pelaku pencurian berinisial IA, DI, dan JR tak dapat berkutik saat diringkus anggota Polres Bintan. Ketiganya ditangkap, setelah melakukan pencurian kabel listrik milik PLN ULP Tanjung Uban, senilai Rp52 juta.

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Puluhan Bungkus Rokok, Pemuda di Palangkaraya Babak Belur Dihakimi Massa

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Mohammad Darma Ardiyaniki mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan PLN UKP Tanjung Uban, yang menemukan kabel listrik mereka di Jalur Lintas Barat dicuri, dengan cara dipotong menggunakan gunting besi pada April.



Setelah menerima laporan pencurian tersebut, katanya, personel Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap ketiga pelaku di lokasi yang sama, yakni di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, pada Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kisah Ken Umang, Cinta Pertama Ken Arok dan Pejuang Singasari yang Hanya Menjadi Selir

"Para pelaku pencurian berhasil kami tangkap, setelah menerima laporan dari masyarakat yang melihat ciri-ciri seseorang mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di Desa Penaga. Ketiga pelaku, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Atas kejadian pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Peduli Pendidikan, George...
Peduli Pendidikan, George Santos Sediakan MBG untuk Ratusan Siswa di Bintan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: JPU Abaikan Sejumlah Laporan Pelapor dalam Dakwaan
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
Prancis Lolos ke 16...
Prancis Lolos ke 16 Besar usai Singkirkan Swedia, Mbappe Borong 2 Gol
Berita Terkini
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved