Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan
Selasa, 07 Juni 2022 - 13:55 WIB
loading...
A
A
A
Atas kejadian pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron
Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.
Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :