Gasak Kabel PLN Senilai Rp52 Juta, 3 Pencuri Dijebloskan ke Tahanan Polres Bintan

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:55 WIB
loading...
A A A
Atas kejadian pencurian tersebut, PLN ULP Tanjung Uban mengalami kerugian materiil berupa lima gulung kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang 148 meter, seharga Rp52 juta. "Kabel listrik hasil curian belum sempat dijual pelaku," katanya.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Barang bukti hasil curian yang berhasil disita pelaku dari ketiga pelaku, berupa lima gulung kabel listrik PLN, gunting besi, dan sepeda motor yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksi pencurian.

Ketiga pelaku pencurian tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Bintan, untuk kepentingan penyelidikan. Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), yang hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Jadi Korban Pencurian...
Jadi Korban Pencurian Malah Ditersangkakan, Selebgram Nabilah O’Brien Bakal Ajukan Praperadilan
Maling Laptop Spesialis...
Maling Laptop Spesialis Kegiatan Seminar, Pelaku Pakai Batik Bak Peserta
Pendampingan LBH Perindo...
Pendampingan LBH Perindo Bikin Pengurus Musala Miftahul Jannah Berani Laporkan Kasus Pencurian Kotak Amal
Studi Amdal Rencana...
Studi Amdal Rencana Pembersihan dan Pemanfaatan Sedimentasi Laut Digelar di Bintan
Peduli Pendidikan, George...
Peduli Pendidikan, George Santos Sediakan MBG untuk Ratusan Siswa di Bintan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup H Piala Dunia 2026: Dongeng Cape Verde Baru Dimulai!
Raffi Ahmad Donasi Rp250...
Raffi Ahmad Donasi Rp250 Juta untuk Wanita Korban Penyiksaan Taufik Hidayat
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved