Keluarga Korban Asusila Bantah Terima Uang Kompensasi dari Pelaku

Selasa, 23 Juni 2020 - 18:03 WIB
loading...
A A A
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) para tersangka, Samiruddin mengatakan, jika surat pernyataan kesepakatan perdamaian dibuat oleh pihaknya. Samiruddin mengatakan, surat perdamaian yang benar adalah yang dipegang ibu korban. Sementara surat perdamaian berisi nominal kompensiasi yang dipegang Kejaksaan Negeri (kejari) Parepare salah kirim.

Namun, kata Samiruddin lagi, surat perdamaian tersebut akhirnya direvisi dengan mencantumkan nilai nominal kompensasi atau biaya akibat perbuatan dilakukan pihak pelaku sebesar Rp10 juta atas permintaan pihak kejaksaan.

"Itu setelah orang tua dua pelaku mengatakan, telah menyerahkan kompensasi ke orang tua korban, masing-masing lima juta, dengan total sepuluh juta. Pihak kejaksaan minta kami mengubah karena nilai kompensasi yang telah diserahkan itu harus ikut dicantumkan," papar Samiruddin.

Samiruddin menambahkan, munculnya surat lain yang mencantumkan dua pelaku lain, tidak ditapik juga dibuat pihaknya namun urung diserahkan ke orang tua korban, karena pihak pelaku menolak memberi kompensasi.

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polres Parepare, Aipda Dewi Natalia Noya mengakui, jika pihaknya menyaksikan penandatanganan surat perjanjian damai antara orang tua korban dan orang tua pelaku. Namun, kata Dewi, pihaknya tidak mengetahui isi surat perdamaian tersebut.

"Bukan kami yang membuat suratnya (surat perdamaian), karena surat itu memang sudah ada. Kami tidak tahu, apakan pihak korban atau pelaku yang membuatnya," kata dia.

Penandatanganan tersebut, jelas Dewi, pun atas permintaan orang tua korban yang hanya bersedia bertandatangan di depan penyidik, selain meminta tolong pada pihaknya, agar menjelaskan kedudukan surat perdamaian tersebut di mata hukum.

"Itu kami jelaskan ke orang tua pelaku, jika perdamaian tidak menghapus pidana karena kasus ini bukan delik aduan. Terlebih dua pelaku anak telah bergulir di persidangan. Sementara kasus ini satu rangkaian satu peristiwa. Itu hanya untuk meringankan pelaku, jika dipersidangan nantinya dibantu oleh orang tua korban," papar Dewi.

Ditambahkan Dewi, untuk berkas dua pelaku dewasa, dalam waktu dekat akan dilimpahkan pihaknya ke pengadilan.

Dan menyoal dua pelaku yang masih buron, termasuk pelaku berbeda pada laporan pertama, hingga kini juga masih dalam pengejaran tim Buru Sergap (Buser) yang melidik pelaku yang tidak dikenali korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1143 seconds (0.1#10.140)