Cucu Bejad, Nekat Perkosa Nenek Kandungnya
Sabtu, 25 April 2020 - 21:02 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, tersangkaditangkap pada hari Kamis(23/4/2020) sekira pukul 22:00 WIB dan tersangka kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai. Selain mengamankan tersangka,petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu potong kain sprei yang terdapat bercak darah yang digunakan menyekap mulut korban.
Selain itu juga diamankan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
Selain itu juga diamankan potongan kain sprai untuk mengikat tangan korban, satu potong baju tidur jenis batik, satu potong kain jilbab warna hitam yang merupakan tutup muka yang digunakan pelaku.
"Tersangka dikenakan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.
(vit)
Lihat Juga :